Nusaone / Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al-Haytar mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2026-2031 di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Sabtu (9/5/2026).
Pengukuhan diawali dengan pembacaan SK Gubernur oleh Kepala Sekretariat MAA, Junaidi SH MH. Mereka yang dikukuhkan adalah Prof Dr Drs Yusri Yusuf MPd sebagai Ketua, Miftachuddin Cut Adek sebagai Wakil Ketua I, Drs Barlian AW sebagai Wakil Ketua II, Syaiba Ibrahim sebagai Ketua Pemangku Adat, Ramli Daud sebagai Wakil Ketua Pemangku Adat, serta sejumlah pengurus lainnya.
Pengukuhan turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun, Kapolda Aceh Brigjen Marzuki Ali Basyah, Ketua Komisi VII DPRA Ilmiza Sa’aduddin Djamal, Mantan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin, para Ketua MAA Kabupaten/Kota se-Aceh, serta para kepala SKPA dan unsur Forkopimda Aceh lainnya
Dalam arahannya Wali Nanggroe menjelaskan, MAA merupakan lembaga strategis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menjadi pilar penting dalam menjaga, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat Aceh.
Wali Nanggroe juga menegaskan, adat harus selalu sejalan dengan syariat Islam, sebagaimana diwariskan dalam ungkapan adat bak Poteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana.
“Ungkapan ini menjadi pengingat bahwa adat, hukum, dan kepemimpinan merupakan tiga pilar yang saling melengkapi demi tegaknya martabat dan kedaulatan rakyat Aceh,” jelasnya.
Selain itu kata Wali Nanggroe, generasi muda Aceh juga harus memahami nilai-nilai adat dengan baik di tengah era globalisasi agar adat Aceh terus diwarisi dari generasi ke generasi dengan baik.


















