Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Peristiwa / TNI/POLRI

Selasa, 16 September 2025 - 13:17 WIB

Polsek Pante Raja dan Polres Pidie Jaya Mediasi Perselisihan dan Penganiayaan Secara Damai

nusaone.id Pidie Jaya – Polsek Pante Raja, Polres Pidie Jaya, sukses menyelesaikan dua perkara melalui mediasi damai berbasis adat gampong. Kedua kasus tersebut masing-masing terkait perselisihan hutang piutang dan penganiayaan ringan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pante Raja.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas Iptu Nina Ervianti menjelaskan, penyelesaian ini dilakukan sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui adat. “Problem solving ini menjadi langkah kepolisian dalam menjaga keadilan yang humanis sekaligus mempererat kerukunan antarwarga,” ujarnya.

Baca Juga |  PW IWO Aceh Peringati Maulid Nabi, Angkat Soliditas Wartawan di Tengah Arus Digitalisasi

 

Perkara pertama terjadi di Gampong Reudeup, ketika pinjaman Rp6 juta memicu keributan hingga saling tuding dan dugaan pencemaran nama baik. Melalui mediasi yang difasilitasi Kapolsek bersama Keuchik, Tuha Peut, perangkat gampong, dan keluarga, pihak yang berselisih sepakat berdamai. Mereka saling memaafkan dan menandatangani surat pernyataan pelunasan pinjaman.

Baca Juga |  Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk 9.996 KPM di Kota Banda Aceh

 

Kasus kedua berlangsung di Gampong TU, ketika dua pemuda mengambil buah mangga dan karung milik warga tanpa izin hingga berujung adu mulut dan pemukulan. Setelah dimediasi aparat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf. Korban menerima dengan syarat tidak ada pengulangan, yang dituangkan dalam surat pernyataan damai.

Baca Juga |  Pantau Keramaian, Polres Pidie Jaya Turunkan Personel ke Pantai dan Pasar

 

“Dengan pendekatan problem solving, perkara ringan dapat dituntaskan secara kekeluargaan tanpa berlanjut ke ranah hukum formal,” tambah Iptu Nina.

 

Polsek Pante Raja menegaskan akan terus mengedepankan penyelesaian kasus ringan melalui mekanisme adat gampong, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan aturan hukum yang berlaku.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Program Dianmas STIK 83/WPS, Bantu Warga Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Daerah

Polres Aceh Besar Bersama Polda Aceh dan TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Aliran Sungai Siron

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikula dan Trauma Healing di Sigli

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh