Banda Aceh – nusaone.id Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Aceh resmi menetapkan Ismail Zein sebagai Ketua Pengurus Daerah (PD) IWO Kota Banda Aceh. Penetapan ini dilakukan setelah PW IWO Aceh mengambil alih kepemimpinan dari ketua sebelumnya, Fitriani, menyusul munculnya persoalan internal yang dinilai dapat mengganggu stabilitas organisasi.
Keputusan pengambilalihan tersebut berawal dari somasi yang dilayangkan oleh pengacara Nazarullah terhadap Fitriani terkait dugaan penipuan. Dalam surat somasi tersebut, Fitriani masih tercantum sebagai Ketua PD IWO Banda Aceh dan ditembuskan kepada PW IWO Aceh serta Pengurus Pusat (PP) IWO di Jakarta. Situasi ini dinilai berpotensi mencemarkan nama baik organisasi jika tidak segera ditindaklanjuti.

PW IWO Aceh kemudian menggelar proses klarifikasi dengan memanggil kedua belah pihak—Fitriani serta Nazarullah—bersama kuasa hukumnya. Namun, Fitriani tidak memenuhi undangan tersebut, sedangkan pihak Nazarullah hadir dan memberikan keterangan lengkap. Berdasarkan kondisi itu, Dewan Etik melakukan musyawarah dan memberikan rekomendasi agar dilakukan langkah tegas sesuai AD/ART organisasi.
Sebagai bagian dari mekanisme tersebut, PW IWO Aceh menugaskan Mulyadi, selaku Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua PD IWO Banda Aceh guna memastikan roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Musyawarah internal kemudian menetapkan Ismail Zein sebagai ketua definitif.
Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan telah sesuai dengan aturan organisasi. “Penunjukan ini berdasarkan AD/ART IWO. Bung Mulyadi kami tugaskan sebagai Plh agar organisasi tetap berjalan hingga ketua definitif ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).
PW IWO Aceh berharap dengan kepemimpinan Ismail Zein, seluruh pengurus dan anggota di Kota Banda Aceh dapat menjaga soliditas, meningkatkan profesionalitas, serta memegang teguh marwah organisasi. PW IWO juga menekankan pentingnya menjaga etika dan mematuhi pantang larang organisasi agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.


















