Meureudu – nusaone.id Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin hak dan martabat setiap warganya melalui program pembebasan pasung bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dua warga Desa Manyang Cut, Kecamatan Meureudu—Muhammad (45) dan Mariati (43)—yang mengalami gangguan skizofrenia, resmi dibebaskan dari jeratan pasung pada Senin, 24 November 2025.
Pembebasan ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, perangkat gampong, tenaga kesehatan, serta dukungan penuh dari keluarga dan masyarakat sekitar. Setelah dilepas dari pasung, keduanya langsung dibawa ke RSJ Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis intensif sesuai standar penanganan kesehatan jiwa.

Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi MA, S.Sos, ME menegaskan bahwa tidak boleh ada warga yang kehilangan hak asasi atau terhambat proses pemulihannya karena keterbatasan penanganan kesehatan jiwa.
“Tidak boleh ada pasung di Pidie Jaya. Pemerintah harus memastikan semua warga mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara manusiawi. Kami berkomitmen mendampingi pasien ODGJ hingga pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti biasanya,” tegasnya.
Program bebas pasung ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat layanan kesehatan jiwa berbasis komunitas, dengan melibatkan keluarga, tenaga medis, dan aparatur gampong dalam pendampingan jangka panjang.
Tidak hanya mengembalikan martabat individu, pembebasan pasung membawa dampak positif bagi lingkungan sosial. Program ini membantu mengurangi beban keluarga, meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan jiwa, serta menekan stigma negatif terhadap penyandang ODGJ.
Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Eddy Azwar S.KM., M.Kes., menjelaskan bahwa keluarga kedua pasien selama ini telah berupaya memberikan obat sesuai anjuran medis dan aktif dalam pendampingan kesehatan. Keduanya juga merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga mendapatkan dukungan sosial yang memperkuat proses penanganan.
“Dukungan moral dari masyarakat berperan besar dalam pemulihan. Harapan kami, setelah mendapatkan perawatan di RSJ Banda Aceh, kedua pasien dapat kembali hidup lebih layak dan produktif,” ujar Eddy Azwar.
Pembebasan dua warga ini kembali menegaskan kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan solusi nyata, bukan sekadar wacana, demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, aman, dan berkeadilan.
Prokopimda

















