Home / Daerah / Headline / News

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:23 WIB

Polres Pidie Ungkap Kasus Pencurian di MIN 7 Sakti, Dua Pelaku Diamankan

Sigli – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di MIN 7 Sakti, Gampong Mali, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH saat dihubungi wartawan Kamis (18/12/2025) menyampaikan bahwa Penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku dilakukan di Gampong Kuala Pidie, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, setelah petugas menerima informasi adanya upaya penjualan satu unit laptop yang diduga hasil curian.

Baca Juga |  WIN UNGEL Dapur Bhoi” Warnai MTQ ke-XXXVII Aceh dengan Cita Rasa Tradisional Pidie Jaya

kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SK ( ..) warga Gampong Kuala Pidie dan MD (…) warga Gampong Tanjong Harapan Kecamatan Kota Sigli.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di MIN 7 Sakti,” jelas Kasat Reskrim.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada selasa (16/12/2025) di lingkungan MIN 7 Sakti. Kedua pelaku diduga masuk ke area sekolah dan mengambil sejumlah barang inventaris sekolah dengan  menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun.

Baca Juga |  Polres Pidie Jaya Jadi Lokasi Pengabdian Mahasiswa STIK Angkatan 83

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer, satu unit kamera, dua unit handphone, satu unit ampli, speaker, serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian berupa linggis dan palu.

Selain itu, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi BL 3669 PW turut diamankan, sebut AkP Dedy Miswar, S.Sos, MH.

Baca Juga |  Wagub Aceh dan Wali Kota Banda Aceh Sambut Menteri Fadli Zon di Bandara SIM

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pidie guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasat Reskrim

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Program Dianmas STIK 83/WPS, Bantu Warga Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Daerah

Polres Aceh Besar Bersama Polda Aceh dan TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Aliran Sungai Siron

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikula dan Trauma Healing di Sigli

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh