14 Januari 2026
Meureudu – nusaone.id – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali memperpanjang status darurat bencana hidrometeorologi hingga 14 Januari 2026. Langkah ini dilakukan menyusul potensi banjir, longsor, dan hujan deras yang masih mengancam wilayah Pidie Jaya.
Keputusan perpanjangan status darurat bencana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 516 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, MA, menekankan pentingnya penanganan cepat dan tepat melalui koordinasi lintas sektor.


“Penanganan bencana tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Semua pihak terkait harus bersinergi agar dampak bencana dapat diminimalkan,” ujar Bupati Sibral. Ia menekankan bahwa kesiapsiagaan masyarakat juga menjadi kunci utama.
Beberapa pihak yang menerima keputusan ini antara lain Gubernur Aceh, Kepala BPBD Aceh, DPRK Pidie Jaya, Kapolres, Dandim, Dinas PU, BAPPEDA, Dinas Sosial, dan BPBD Pidie Jaya. Mereka diminta segera menindaklanjuti langkah mitigasi dan bantuan kepada warga terdampak.
Pemkab Pidie Jaya juga terus memantau wilayah rawan bencana. Tim BPBD bersama instansi terkait telah menyiapkan posko darurat, peralatan evakuasi, dan bantuan logistik bagi masyarakat yang terdampak hujan deras dan banjir.
Selain itu, pemerintah daerah mempercepat rehabilitasi infrastruktur yang terdampak, termasuk perbaikan jalan dan fasilitas umum. Hal ini bertujuan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan normal dan risiko bencana tidak menimbulkan gangguan lama.
Bupati Sibral mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti arahan petugas, dan menjaga keselamatan diri serta keluarga. Ia juga mengingatkan pentingnya gotong royong dalam menghadapi bencana agar semua warga Pidie Jaya terlindungi dengan baik.

















