Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Kesehatan / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Peristiwa / Sosial / TNI/POLRI

Selasa, 20 Januari 2026 - 01:44 WIB

IPW Nilai Kasat Reskrim Mimika Tak Hormati HAM dan Kebebasan Pers

JAKARTA —nusaone.id – Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyikapi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis media Papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Sugeng menyebut, rekomendasi Komnas HAM menjadi dasar kuat bagi Polda Papua Tengah dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKP Rian Oktaria.

Baca Juga |  Dugaan tindakan Pemukulan Oknum Anggota TNI di Aceh Barat berakhir Damai

“Merujuk pada hasil kajian Komnas HAM yang telah disampaikan kepada instansi terkait, termasuk LPSK dan Polda Papua Tengah, IPW menilai Kasat Reskrim Polres Mimika harus diperiksa secara mendalam oleh Propam dan dikenai sanksi tegas,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (19/1/2026).

Menurut Sugeng, dugaan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menjelaskan, tindakan perampasan telepon genggam milik jurnalis, disertai kekerasan verbal, juga melanggar ketentuan kode etik profesi kepolisian yang wajib menjunjung tinggi hukum dan hak warga negara.

Baca Juga |  Tingkatkan Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh

“Perilaku tersebut mencoreng nama baik institusi Polri dan tidak sejalan dengan semangat profesionalisme aparat penegak hukum,” tegas Sugeng.

IPW pun secara tegas meminta Kapolda Papua Tengah tidak melindungi pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk Kasat Reskrim Polres Mimika dan anggotanya.

Sugeng menekankan, pencopotan jabatan perlu dilakukan sebagai langkah awal sebelum yang bersangkutan diajukan ke sidang kode etik Polri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga |  Langkah Kecil, Mimpi Besar: Asyheeqa Maryam Syachira dan Dunia Modeling

Ia menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal serta menjalankan reformasi kultural yang selama ini digaungkan.

“Polri sedang berada dalam sorotan publik terkait kinerja penegakan hukum. Karena itu, setiap pelanggaran harus ditindak tegas agar kepercayaan masyarakat tidak semakin menurun,” katanya.

IPW berharap, penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil, sehingga menjadi pesan kuat bahwa Polri tidak mentolerir tindakan yang merugikan HAM dan kebebasan pers di Indonesia.

Share :

Baca Juga

Nasional

Faisal Mhd SE Sambut Kedatangan Tgk Habibi Nawawi LC dengan Penuh Kekeluargaan

Peristiwa

Rumah Warga Terbakar, Polsek Jangka Buya Sigap Lakukan Penanganan

Nasional

Teladan Pengabdian: Semangat Zulfahmi Reza Jadi Inspirasi Seluruh Anggota RAPI Bireuen

Opini

Fadhlullah Akhiri Polemik APBK Aceh Singkil 2026 Lewat Mediasi

Daerah

‎Polres Pidie Sosialisasikan Larangan Karhutla Lewat Pemasangan Spanduk di Sejumlah Kecamatan

Nasional

HUT Ke-24 Abdya Berlangsung Meriah, Dukungan Perbankan dan Perusahaan Mengalir

Opini

Lost Contact Sejak Pagi, Helikopter PK-CFX Berakhir Hancur di Sekadau

Daerah

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang Dalam Kegiatan Saweu Keude Kupi