Home / Daerah / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Pemerintah Aceh / Peristiwa / Sosial

Senin, 26 Januari 2026 - 19:42 WIB

Sekda Aceh Targetkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Tuntas Sebelum Ramadan

Banda Aceh —nusaone.id – Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh mendorong percepatan pemanfaatan kayu hanyutan pasca banjir agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak. Pemanfaatan kayu tersebut ditargetkan rampung sebelum bulan suci Ramadan dan dipastikan tidak untuk kepentingan komersial.

Sekda Aceh menekankan pentingnya mekanisme yang jelas dan terkoordinasi agar seluruh tahapan berjalan cepat dan efektif, mulai dari identifikasi, penetapan status, hingga pendistribusian kayu kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga |  Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

Dalam rapat koordinasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim aksi guna mempercepat proses identifikasi serta penetapan status hukum kayu hanyutan.

M. Nasir juga menegaskan perlunya segera mengaktifkan tim pemanfaatan kayu hanyutan untuk mencegah potensi kerusakan dan kehilangan kayu. Menurutnya, keterlambatan dapat menghambat optimalisasi pemanfaatan kayu yang saat ini cukup masif di sejumlah wilayah terdampak banjir.

Baca Juga |  Polres Pidie Jaya Gandeng Satgas Gampong untuk Tekan Peredaran Narkoba

“Tim ini harus segera diaktifkan, untuk optimalisasi kerja terhadap pemanfaatan kayu hanyutan yang saat ini cukup masif di beberapa daerah,” ujar M. Nasir.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., menjelaskan bahwa tim memiliki tiga tugas utama, yakni melakukan identifikasi dan pendataan kayu yang dapat dimanfaatkan, menetapkan status kayu terbawa banjir menjadi kayu hanyutan melalui deklarasi bersama, serta mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.

Baca Juga |  Polres Pidie Jaya Hadirkan Polisi Saweu Sikula, Sat Binmas Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Panteraja

Ia menambahkan bahwa kayu hanyutan hanya akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum dan perbaikan rumah warga terdampak. Hingga saat ini, proses identifikasi telah dilakukan di sekitar 50 titik dan masih terus berlanjut.

  1. Selain itu, pemerintah daerah diimbau tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum status hukumnya jelas, guna menghindari penyalahgunaan serta potensi konflik kepemilikan

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Fadhlullah Hadiri Pengukuhan Partai Kebangkitan Bangsa Aceh, Tekankan Persatuan

Daerah

BSI Kembali Tegaskan Posisi Sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Salurkan Rp289 Miliar Melalui BAZNAS RI Untuk Penguatan Ekonomi Umat

Daerah

Dari Prestasi ke Sinergi, Fadhlullah Sambut Dai Muda dan Kunjungan Pemerintah Pusat

Daerah

Kapolda Aceh Pimpin Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri 2026

Daerah

Wagub Aceh Serahkan Laporan Keuangan 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Daerah

Polda Aceh dan USK Teken Kerja Sama, Launching Pusat Riset Ilmu Kepolisian

Daerah

Bupati Pidie Jaya: Tak Boleh Ada Penerima Bantuan yang Tidak Berhak

Daerah

Foreder Abdya Tegaskan Komitmen Pengawasan, Siap Dampingi Masyarakat Bangun Daerah