Home / Daerah / Headline / News

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:47 WIB

Kejati Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola Koperasi Merah Putih Lewat Program ‘Jaksa Menyapa’

Oplus_0

Oplus_0

Nusaone  |  Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum penerangan Hukum melalui program Jaksa Menyapa dengan tema “Penguatan Tata Kelola Koperasi Merah Putih melalui Kepatuhan dan Kesadaran Hukum”, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini disiarkan langsung dari Radio Megah FM, Banda Aceh.

Hadir sebagai narasumber Firmansyah Siregar, S.H., M.H, Kepala Seksi II pada Bidang Intelijen Kejati Aceh, serta Aswar, M.Ap, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Aceh.

Dalam pemaparannya, Firmansyah Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan Koperasi Merah Putih dikelola secara akuntabel, transparan, dan patuh hukum, mulai dari tahap pembentukan hingga operasional.

“Peran kejaksaan tidak semata-mata penindakan, tetapi lebih mengedepankan pencegahan melalui pendampingan hukum non-litigasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum terhadap proses pembentukan koperasi, mulai dari musyawarah desa, penyusunan AD/ART, pengelolaan pembiayaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga |  Pangdam Iskandar Muda Terima Penyerahan Senjata Api Sisa Konflik dari Warga Aceh Tamiang dan Aceh Barat

Selain itu, kejaksaan juga memberikan opini hukum, telaahan kontrak, serta bantuan hukum apabila pengurus koperasi menghadapi persoalan hukum.

“Kita ingin mencegah sejak awal terjadinya kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum administratif,” tegas Firmansyah.

Selain pendampingan, Kejaksaan juga melakukan pengawasan dan pencegahan penyimpangan, baik secara langsung maupun melalui sistem pengawasan seperti Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Pengawasan ini bertujuan memastikan penggunaan dana koperasi, termasuk dana desa dan bantuan pemerintah, tidak diselewengkan.

Firmansyah menambahkan, operasi intelijen juga dilakukan oleh Kejati dan Kejari untuk mengantisipasi potensi korupsi dan penyimpangan administrasi dalam pengelolaan koperasi.

“Jika upaya preventif tidak diindahkan dan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka kejaksaan akan masuk pada tahap penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Baca Juga |  Dua Insiden Mematikan di Jalur Banda Aceh–Gunung Riting, Pengemudi Tewas

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam kepengurusan koperasi. Menurutnya, keterlibatan perangkat desa sebagai pengurus koperasi harus dibarengi dengan kemampuan manajemen keuangan, pencatatan akuntansi, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kesalahan pengelolaan dana, baik dana desa, penyertaan modal, maupun bantuan pemerintah, berisiko menimbulkan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Firmansyah juga menekankan kekhasan Aceh dalam pengelolaan koperasi, khususnya terkait prinsip syariat Islam. Sistem simpan pinjam berbasis bunga, menurutnya, perlu disesuaikan dengan skema yang sejalan dengan prinsip bagi hasil.

“Koperasi di Aceh harus memperhatikan aspek kekhususan daerah. Ini penting agar koperasi tidak bermasalah secara hukum maupun sosial,” jelasnya.

Baca Juga |  Polda Aceh Kerahkan Personel untuk Bantu Korban Banjir, Imbau Warga Tetap Waspada

Sementara itu, Aswar menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kapasitas pengurus koperasi melalui pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Menurutnya, tata kelola koperasi yang baik sangat ditentukan oleh siapa yang mengelola dan bagaimana sistem dijalankan.

“Pemerintah bersama Kejaksaan akan terus berkolaborasi melakukan pemantauan terhadap koperasi-koperasi yang telah berdiri agar berjalan sesuai regulasi,” katanya.

Program Jaksa Menyapa disambut positif oleh para pendengar setia Radio Megah FM. Antusiasme masyarakat terlihat jelas pada sesi interaktif, di mana sejumlah pendengar aktif mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon.

Berbagai pertanyaan kritis muncul, mulai dari tata kelola Koperasi Merah Putih agar berjalan sesuai regulasi, mekanisme pengelolaan dan pengawasan keuangan, hak dan kewajiban anggota koperasi, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Picu Korban Jiwa, Aktivitas Biji Besi di Abdya Diminta Dihentikan

Daerah

Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal ICMI Aceh 1447 H: Silaturrahim Adalah Fondasi Utama Dalam Membangun Organisasi

Daerah

Bangun Sinergi, RAPI Aceh Besar dan Pidie Jaya Diskusikan Langkah Strategis

Daerah

Sinergi Pusat dan Daerah, Fadhlullah Dampingi Fadli Zon Bantu Warga Huntara dan Anak Yatim

Daerah

Hasil Riset Hukum, Kampus UIN Ar-Raniry Masuk Dalam Peringkat 2, Airlangga Posisi Pertama Nasional

Daerah

Perkuat Sinergi, Ketua PW IWO Aceh Sambangi Kantor PD IWO Aceh Barat

Daerah

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Daerah

Polresta Banda Aceh Sampaikan Klarifikasi Terkait Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi