Home / Daerah / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Pemerintah Aceh / Peristiwa / Sosial

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:02 WIB

Pidie Jaya Percepat Pemulihan, Lokasi Huntara Pengungsi Resmi Ditetapkan

nusaone id – Pidie Jaya — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mempercepat proses pemulihan pascabencana dengan menetapkan lokasi pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak yang masih berada di pengungsian.

Penetapan lokasi tersebut diputuskan dalam rapat resmi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bersama Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Pidie Jaya, Jumat (6/2/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Posko Wilayah Satgas Nasional PRR Aceh Safrizal Za, Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, serta Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri.

Baca Juga |  Banjir Kembali Terjadi di Krueng Meureudu Pijay

Berdasarkan data terbaru, kebutuhan Hunian Sementara bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Pidie Jaya mencapai sebanyak 1.275 Kepala Keluarga (KK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 951 unit Huntara telah selesai dibangun dan saat ini telah ditempati oleh warga terdampak bencana.

Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sebanyak 324 unit Huntara yang harus segera direalisasikan guna memastikan seluruh pengungsi dapat keluar dari tempat penampungan sementara.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama Satgas PRR Aceh menyepakati sejumlah lokasi strategis yang dinilai siap dan layak digunakan untuk pembangunan Huntara tambahan.

Baca Juga |  Perkuat Kekompakan Jurnalis, PW IWO Aceh Gelar Family Day di Pantai Riting

Rincian lokasi yang telah difinalkan meliputi pembangunan 125 unit Huntara di samping Gedung Perpustakaan Kabupaten Pidie Jaya serta 125 unit lainnya di samping lahan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Komplek Perkantoran Kabupaten Pidie Jaya.

Selain itu, sebanyak 74 unit Huntara direncanakan dibangun di Gampong Meunasah Raya, Kecamatan Meurah Dua, sementara 16 unit lainnya masih dalam tahap pencarian lahan terdekat yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya juga membuka peluang pembangunan Huntara di atas tanah milik pribadi, dengan ketentuan legalitas lahan yang jelas serta adanya perjanjian tertulis antara pemilik lahan dan pemerintah.

Baca Juga |  Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Kepala BWS Sumatra I di Makodam IM.

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menegaskan bahwa penetapan lokasi ini merupakan langkah konkret dalam mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana agar segera dapat meninggalkan pengungsian.

Sementara itu, Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri menambahkan bahwa seluruh proses pembangunan Huntara akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya.

(Prokopim)

Share :

Baca Juga

Headline

Angin Kencang Terjang Pidie Jaya, Rumah Mantan Imam di Manyang Lancok Rusak Parah

Daerah

Dinas Peternakan Aceh Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Jelang Meugang Iduladha 1447 H

News

Solidarity Squad Aceh Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh

Lingkungan

Launching Desa Siaga Bencana, PLN UID Aceh dan Pemkab Pidie Jaya Perkuat Kesiapsiagaan Warga

Sosial

Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Pencegahan Narkoba kepada Pelajar

Daerah

Saweu Keude Kupi Kapolres Sabang Bersama Warga Kuta Timu, Perkuat Sinergi “Polri Untuk Masyarakat”

Daerah

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA, Jangan Hanya Lempar Pernyataan

News

Rakor Bersama KPK, Pemerintah Aceh Fokus Perkuat Pencegahan Korupsi