Home / Daerah / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Pemerintah Aceh / Peristiwa / Sosial

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:21 WIB

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

nusaone.id –Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya resmi menutup masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi dan memasuki masa transisi pemulihan selama 90 hari, mulai 12 Februari hingga 12 Mei 2026.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi lapangan yang semakin kondusif dan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Masa transisi bertujuan menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Penetapan masa transisi dilakukan dalam rapat evaluasi penanganan tanggap darurat yang digelar di Posko Utama Tanggap Bencana, Gedung MTQ Pidie Jaya, Selasa malam (10/2/2026).

Baca Juga |  BSI Serahkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Masyarakat Aceh Serta Percepat Pemulihan Layanan

Rapat dipimpin langsung Bupati H. Sibral Malasyi MA, S.Sos, ME dan dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Wakil Bupati, Ketua DPRK, Kapolres, Kajari, Dandim 0102 Pidie, Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua MPU, serta Sekretaris Daerah.

Dalam masa transisi 90 hari ini, pemerintah menargetkan proses rehabilitasi berjalan terarah, pelayanan publik kembali normal, dan aktivitas ekonomi masyarakat pulih secara bertahap.

Bupati Sibral menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam percepatan pemulihan, agar dampak bencana dapat diminimalisir dan kehidupan warga kembali normal secepatnya.

Baca Juga |  Polda Aceh Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Lomba Kreatif dan Donor Darah Hari Jadi ke-74 Humas Polri

“Fokus kita ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat,” tegas Bupati Sibral.

Rapat evaluasi ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Pidie Jaya untuk menilai efektivitas penanganan darurat yang berlangsung sejak perpanjangan kelima status tanggap darurat pada 29 Januari hingga 11 Februari 2026.

Selain itu, Pemkab menekankan perlunya pendataan ulang dampak bencana dan pemetaan prioritas perbaikan infrastruktur yang rusak. Hal ini untuk memastikan pemulihan berjalan efisien dan tepat sasaran.

Baca Juga |  Ketua IWO Bengkulu Tegaskan Legalitas Nama dan Logo IWO, PW Aceh Siap Bertindak Jika Diinstruksikan Pusat

Masa transisi diharapkan memberikan kepastian langkah penanganan pascabencana, mempercepat rehabilitasi, dan mendorong rekonstruksi berkelanjutan di seluruh wilayah terdampak.

Bupati Sibral menutup rapat dengan mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk berperan aktif dalam pemulihan, sekaligus memastikan koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan lembaga sosial berjalan lancar.

 

(Prokopimda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Sapi Meugang dan Dana Pemulihan Segera Direalisasikan

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Rapim TNI–Polri Tahun 2026 di Istana Merdeka

Daerah

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Press Release Ungkap Kasus Curanmor

Daerah

Polda Aceh Tindak TegasTambang Emas Ilegal di Geumpang demi Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat

Daerah

Zipur 16/DA Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Pidie Jaya