nusaone.id – Pidie Jaya — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya secara resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi tahap tiga dan menetapkan masa transisi menuju pemulihan selama 90 hari.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, M.A., S.Sos., M.E., usai rapat koordinasi bersama unsur Muspida, Muspika, serta instansi dan unsur terkait lainnya, Rabu (11/2/2026) malam.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri, S.T., M.M. menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana seiring dengan berakhirnya masa tanggap darurat.
Masa tanggap darurat tahap tiga merupakan perpanjangan dari penanganan bencana yang berlangsung sejak 29 Januari hingga 11 Februari 2026. Dengan berakhirnya status tersebut, pemerintah daerah menetapkan masa transisi pemulihan terhitung mulai 12 Februari hingga 12 Mei 2026.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan yang dinilai telah melewati fase kedaruratan, meskipun proses penanganan dan pemulihan pascabencana masih memerlukan perhatian dan kerja berkelanjutan.
Bupati Sibral Malasyi menegaskan bahwa masa transisi akan difokuskan pada pemulihan awal pascabencana, meliputi rehabilitasi dan perbaikan infrastruktur dasar, pemulihan layanan publik, penanganan rumah warga terdampak, serta pendataan lanjutan terhadap kerugian akibat bencana hidrometeorologi.
Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan bencana, di mana struktur dan fungsi Satgas disesuaikan dengan perubahan status dari tanggap darurat ke masa transisi pemulihan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memastikan koordinasi lintas sektor tetap berjalan selama masa transisi, termasuk keterlibatan BPBD, TNI-Polri, serta seluruh SKPK terkait.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh perangkat daerah, camat, dan aparatur gampong untuk tetap siaga serta aktif mendukung proses pemulihan di wilayah terdampak bencana.
Selain itu, masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan kemungkinan bencana susulan, mengingat kondisi hidrometeorologi masih berpeluang terjadi di sejumlah wilayah.
Dengan ditetapkannya masa transisi selama 90 hari, diharapkan proses pemulihan pascabencana di Kabupaten Pidie Jaya dapat berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan demi mempercepat normalisasi kehidupan masyarakat.
Penulis & Foto : Arju Na Fahlefi
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri, S.T., M.M. menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana seiring dengan berakhirnya



















