Nusaone | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). kali ini dilaksanakan di SMA Negeri 2 Banda Aceh pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., didampingi Amanto, S.H., M.H. selaku Jaksa Fungsional serta Fitriani, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika Kejati Aceh.
Dalam pemaparannya, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk memahami bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis yang jauh dari kehidupan sehari-hari, melainkan pedoman yang mengatur perilaku masyarakat agar tercipta ketertiban dan kedisiplinan.
“Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang untuk mengatur masyarakat dan bersifat memaksa. Jika dilanggar, maka ada sanksinya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa hukum sangat dekat dengan aktivitas pelajar, termasuk dalam penggunaan media sosial. Banyak siswa tidak menyadari bahwa candaan, ejekan, unggahan foto tanpa izin, atau penyebaran informasi yang belum tentu benar dapat berujung pada persoalan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, jejak digital tidak pernah benar-benar hilang dan dapat menjadi alat bukti di kemudian hari.“Media sosial dapat menjadi sarana meraih prestasi, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk masalah hukum apabila tidak digunakan secara bijak,” ujarnya.
Selanjutnya, Fitriani menyampaikan materi mengenai bahaya judi daring yang saat ini marak menyasar kalangan remaja. Ia menjelaskan bahwa praktik judi sering dikemas menyerupai permainan biasa, sehingga banyak pelajar terjebak karena rasa penasaran dan iming-iming kemenangan awal.
Ia menguraikan bahwa sistem top up koin, bonus awal, serta tampilan aplikasi yang menarik dapat membuat pelajar tidak menyadari bahwa mereka telah terlibat dalam praktik perjudian.“Kecanduan judi daring sering berujung pada kebiasaan berbohong kepada orang tua, menurunnya prestasi belajar, hingga tindakan melanggar hukum demi mendapatkan uang untuk bermain kembali,” jelasnya.
Fitriani menegaskan bahwa perjudian diatur dalam KUHP baru, UU ITE, serta Qanun Jinayat Aceh, dengan sanksi yang berat, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak yang menyebarkan tautan, menyediakan fasilitas, atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.“Judi daring sering dianggap sekadar permainan, padahal merupakan tindak pidana yang dapat merusak masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Amanto menyampaikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang juga menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Ia menjelaskan bahwa narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga mental dan kehidupan sosial seseorang.Menurutnya, banyak kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja berawal dari ajakan teman serta rasa ingin mencoba.
Dia mengingatkan adanya perubahan perilaku yang kerap muncul pada pengguna narkoba, seperti menjadi tertutup, mudah marah, kehilangan nafsu makan, serta sering mengalami kehilangan uang tanpa alasan yang jelas.
Amanto menegaskan bahwa ancaman hukum bagi pengguna maupun pengedar narkotika sangat berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sekali terlibat narkoba, hidup tidak akan pernah sama lagi. Keluarga ikut menanggung beban, dan masa depan dapat hancur,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kejati Aceh berharap para pelajar tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menjaga diri dari berbagai pengaruh negatif serta berani menolak ajakan yang mengarah pada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap para siswa dapat menjaga diri, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, dan berani mengatakan tidak pada narkoba,” pungkas Amanto.

















