Home / Daerah / Headline / News

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:17 WIB

Pemilik Toko Mas Ilham Gelapkan 1,6 Kg Emas dari 85 Korban

oplus_0

oplus_0

Nusaone  / Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap IS (45), pemilik Toko Mas Ilham, atas dugaan penipuan dan penggelapan emas serta uang milik puluhan nasabah. . Sebanyak 85 orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai 1.610 gram emas dan Rp508.950.000.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). Tersangka diringkus di Desa Teluk Panji IV, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, setelah sempat melarikan diri dari Aceh.ujar Kapolresta Banda Aceh

Melalui Kasatreskrim Kompol Parmohonan Harahap mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penipuan setelah bertransaksi di toko emas milik pelaku di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Baca Juga |  Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial‎

Harahap juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Resmob dan Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Jatanras Polda Aceh berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, 1 Februari 2026, di Desa Teluk Panji IV, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. Tersangka diamankan bersama istrinya.

Dari hasil penyelidikan, kata Harahap polisi mengungkap lima modus operandi yang digunakan tersangka diantaranya menjual emas dan menerima pembayaran, namun tidak menyerahkan barang dengan alasan masih dalam proses pengerjaan. Selain itu pelaku juga Membeli emas dari korban dengan janji pembayaran melalui transfer, namun uang tidak pernah dikirimkan dan  Menerima emas untuk ditempa, tetapi saat diminta kembali, emas tidak ada dan menawarkan investasi emas dengan iming-iming keuntungan setiap bulan. Serta menerima gadai emas, namun saat ditebus korban, emas tidak dikembalikan.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di SPN Seulawah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IS mengakui seluruh perbuatannya. Ia nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang serta kecanduan judi.

Selanjut nya Kapolresta mengatakan , “Korban tidak menerima emas yang dibeli, hanya diberikan bon titipan emas. Ketika datang kembali, toko sudah tutup dan pelaku tidak bisa dihubungi,”

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp500 juta, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.

Baca Juga |  Pemkab Pidie Jaya Perpanjang Status Darurat Bencana

.Dalam penangkapan ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, dua unit handphone merek Nokia, emas 22 karat seberat 42 gram, 34 koin berbagai jenis mata uang, enam kotak batu cincin, 27 cincin titanium, dua gelang perak, serta berbagai perhiasan lainnya yang dinyatakan buka emas asli atau emas palsu.

Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp500 juta, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kebanggaan Aceh, Tgk Habibi Disambut Adat Usai Raih Juara Nasional

Daerah

Kapolda Aceh Buka Pelatihan Jungle Warfare di Cot Girek, Tekankan Kemampuan Personel

Daerah

Wagub Fadhlullah Hadiri Pengukuhan Partai Kebangkitan Bangsa Aceh, Tekankan Persatuan

Daerah

BSI Kembali Tegaskan Posisi Sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Salurkan Rp289 Miliar Melalui BAZNAS RI Untuk Penguatan Ekonomi Umat

Daerah

Dari Prestasi ke Sinergi, Fadhlullah Sambut Dai Muda dan Kunjungan Pemerintah Pusat

Daerah

Kapolda Aceh Pimpin Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri 2026

Daerah

Wagub Aceh Serahkan Laporan Keuangan 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Daerah

Polda Aceh dan USK Teken Kerja Sama, Launching Pusat Riset Ilmu Kepolisian