Home / Daerah / Headline / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Pemerintah Aceh / Peristiwa / Sosial

Kamis, 2 April 2026 - 11:29 WIB

Pw IWO Aceh Kecam Pemanggilan Wartawan oleh Polda, Dinilai Abaikan UU Pers

nusaone.id – Banda Aceh – Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai kecaman dari kalangan jurnalis. Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak seharusnya serta-merta memanggil wartawan terkait produk jurnalistik yang dihasilkan.

Menurutnya, setiap sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang telah diatur dalam UU Pers.

Baca Juga |  Dansatgas Yonif 112/DJ Dampingi Kunjungan Kerja Pangkogabwilhan III Di Puncak Jaya

Ia menegaskan, penyelesaian sengketa jurnalistik bukan menjadi ranah langsung aparat penegak hukum, melainkan kewenangan Dewan Pers.

Dewan Pers memiliki fungsi untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Selain itu, lembaga tersebut juga berperan sebagai mediator antara media dengan pihak yang merasa dirugikan.

“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang ditekan,” ujar Chairan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga |  Staf dan Pengamanan Wagub Aceh Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Aneka Lomba

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan hak jawab dan hak sanggah sebagaimana dijamin dalam undang-undang.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak tersebut.

“Hak jawab itu wajib dilayani oleh media. Jika ada kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah sebagai mekanisme yang sah,” tegasnya.

Baca Juga |  KPT Banda Aceh Lantik Diana Febriana Lubis jadi KPN Kuala Simpang

PW IWO Aceh menilai, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik.

Jika hal tersebut terus terjadi, dikhawatirkan akan menimbulkan rasa takut di kalangan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Ke depan, hal ini bisa membahayakan kebebasan pers dan independensi jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tutup Chairan.

 

(**)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPT Banda Aceh Lantik Diana Febriana Lubis jadi KPN Kuala Simpang

Daerah

Dorong Kemajuan Pendidikan, BSI Berikan 8.616 Awardee di 175 Kampus

Daerah

Wagub Aceh: JKA Bukan Dihapus, Tapi Disempurnakan

Daerah

Jaga Stabilitas Daerah, Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Kepala Daerah Pidie Jaya

Daerah

Kebanggaan Aceh, Tgk Habibi Disambut Adat Usai Raih Juara Nasional

Daerah

Kapolda Aceh Buka Pelatihan Jungle Warfare di Cot Girek, Tekankan Kemampuan Personel

Daerah

Wagub Fadhlullah Hadiri Pengukuhan Partai Kebangkitan Bangsa Aceh, Tekankan Persatuan

Daerah

BSI Kembali Tegaskan Posisi Sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Salurkan Rp289 Miliar Melalui BAZNAS RI Untuk Penguatan Ekonomi Umat