Nusaone / Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, hari ini Kamis (2/4/26) melakukan penetapan serta penahanan para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, dalam keterangan persnya mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penahanan berinisial, S (PNS, selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021 sampai dengan 2024), CP (PNS, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Aceh), dan RH (PNS, PPTK pada BPSDM Aceh).
Kasus Posisi Singkat
Bahwa pada tahun 2021 s.d. 2024, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa melalui BPSDM Aceh sebagaimana Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 s.d. 2024.
Adapun jumlah alokasi anggaran untuk kegiatan program beasiswa tersebut sebagaimana tertuang di dalam DPA BPSDM Aceh adalah sebagai berikut:
1. Tahun 2021 s.d. 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp.21.038.650.455,00.
2. Tahun 2024, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp.5.826.096.000,00.
Dalam pelaksanaannya, tersangka S, selaku Kepala BPSDM Aceh menunjuk, RH, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan CP, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pengelolaan anggaran program beasiswa tersebut.
Dari 15 kegiatan program beasiswa tersebut, terdapat program S2 kerja sama Pemerintah Aceh luar negeri serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri kepada mahasiswa penerima beasiswa yang penyalurannya melalui IEP Persada Indonesia untuk program split site (University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala) tahun 2021 s.d. 2024.
Total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island dari BPSDM Aceh melalui rekening IEP Persada Indonesia (pihak ketiga) sebesar Rp.26.038.650.455,00 (tahun 2021 sampai dengan 2023).
Kenyataannya, penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship). Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan tersangka RH, yang tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statement.
Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp.8.251.942.347,70 (dengan kurs 1 USD = Rp14.700).
Selain itu, terdapat penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp.5.000.000.000,00 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14.078.038.347,00.
Potensi Kerugian Negara
Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp.14.078.038.347,00 (empat belas miliar tujuh puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).
Pasal yang Disangkakan
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni: Primair: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Alasan Dilakukan Penahanan
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan (4) serta Pasal 100 ayat (1), (3), dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yaitu: telah diperoleh dua alat bukti yang sah dan tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan/atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti.
Waktu dan Tempat Penahanan
Terhadap tersangka S, CP, dan RH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.
Penyitaan dan Pengembalian Keuangan Negara
Telah dilakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP, dan RH sebesar Rp1.882.854.400,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah). Uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh

















