Nusaone | Banda Aceh – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue tahun 2022 hingga 2025, Selasa (7/4/2026).
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang berlokasi di Jalan Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Sasaran penggeledahan meliputi ruangan kepala dan staf perusahaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis,S.H., menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk pendalaman atas dugaan penyimpangan, sekaligus untuk mengamankan barang bukti baik berupa dokumen maupun perangkat elektronik yang dikhawatirkan dapat dimusnahkan atau dipindahkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak dokumen serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan akan diajukan penetapannya ke pengadilan.
“Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan, serta sebagai bagian dari upaya optimalisasi penyelamatan aset negara”, pungkasnya.
















