nusaone.id – Nusa Tenggara Timur— Amnesty International Indonesia menilai kematian seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bukti kegagalan negara dalam memenuhi hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan, Rabu (4/2/2026).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan peristiwa tersebut merupakan dampak dari kemiskinan struktural yang masih membelit masyarakat miskin. Ia menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban atas tragedi kemanusiaan tersebut.
Menurut Amnesty, kematian anak berusia 10 tahun berinisial YBS itu menghadirkan ironi kebijakan negara. Di saat seorang anak diduga mengakhiri hidupnya karena keluarga tidak mampu membeli buku tulis dan pena seharga kurang dari Rp10.000, negara justru mengalokasikan anggaran triliunan rupiah untuk berbagai program lain.
Usman Hamid menegaskan pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan agar benar-benar menyentuh kelompok masyarakat paling rentan, terutama anak-anak dari keluarga miskin.
Amnesty juga menilai kemiskinan tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi turut memengaruhi kondisi psikologis anak, seperti rasa tersisih, kehilangan martabat, dan ketidakberdayaan dalam mengakses pendidikan.
Pihaknya mendesak negara untuk memastikan pendidikan gratis tidak hanya sebatas pembebasan biaya sekolah, tetapi juga menjamin ketersediaan sarana pendukung pendidikan seperti buku dan alat tulis tanpa hambatan biaya.
Diketahui, YBS merupakan murid kelas IV SD di Kabupaten Ngada yang diduga bunuh diri pada 29 Januari 2026. Berdasarkan laporan kepolisian, korban diduga putus asa setelah ibunya tidak mampu memenuhi permintaan membeli buku tulis dan pena akibat kondisi ekonomi keluarga yang sulit.
Amnesty menegaskan pendidikan layak adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), sehingga negara wajib hadir secara nyata untuk mencegah tragedi serupa terulang.
(**)


















