Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Peristiwa / Sosial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:17 WIB

BPSDM Hukum Kick Off Pengembangan Kompetensi ASN 2026, Sosialisasikan KUHAP Baru

Jakarta – nusaone.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (30/1/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal strategis dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) bidang hukum, sekaligus membangun pemahaman yang komprehensif terhadap pembaruan hukum acara pidana nasional.

Kick off program dilakukan secara seremonial oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia bersama Kepala BPSDM Hukum, didampingi para Pimpinan Tinggi Pratama BPSDM Hukum, sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengembangan kompetensi ASN bidang hukum.

Baca Juga |  Kodam IM dan Pemkab Aceh Selatan Bersinergi Bentuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi KUHAP bertujuan untuk membangun pemahaman kolektif yang seragam di antara aparat penegak hukum, ASN, serta masyarakat luas.

Menurutnya, perubahan paradigma hukum tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi, tetapi harus dipahami dan diinternalisasi dalam hati dan pikiran para pelaksananya agar implementasi di lapangan dapat berjalan secara efektif.

Secara substantif, kegiatan ini mengimplementasikan dua poin utama Asta Cita, yakni Asta Cita ke-4 tentang penguatan sumber daya manusia dan Asta Cita ke-7 terkait penguatan reformasi hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan transparan.

Baca Juga |  Alumni SMA Negeri 1 Meureudu dan Sahabat 94 Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Pidie Jaya

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyampaikan arah dan program kerja pengembangan kompetensi BPSDM Hukum tahun 2026, sekaligus membangun pemahaman serta komitmen bersama antara BPSDM Hukum dan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Hukum.

Webinar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai keynote speaker sekaligus narasumber utama yang memberikan arah kebijakan strategis terkait pembaruan hukum acara pidana.

Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum menekankan urgensi pembaruan KUHAP yang dilandasi oleh pembangunan hukum nasional untuk mewujudkan supremasi hukum, khususnya dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Ia juga menegaskan pentingnya penempatan aparat penegak hukum sesuai fungsi, tugas, dan kewenangannya, serta penguatan jaminan konstitusional perlindungan hak asasi manusia dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Baca Juga |  Kemenhub Dorong Keselamatan Lalu Lintas Lewat SIM PKB Fullcycle

Lebih lanjut disampaikan bahwa KUHAP baru juga mengakomodasi penerapan hak-hak sipil dan politik sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Melalui kegiatan ini, BPSDM Hukum berharap terbangun kesamaan persepsi, peningkatan kapasitas ASN, serta dukungan masyarakat dalam implementasi KUHAP yang baru, sebagai fondasi menuju sistem peradilan pidana Indonesia yang modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Share :

Baca Juga

News

Rutan Kelas IIB Banda Aceh Matangkan Persiapan Ramadan, Jam Kunjungan Diatur

Daerah

Program Dianmas STIK 83/WPS, Bantu Warga Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Daerah

Polres Aceh Besar Bersama Polda Aceh dan TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Aliran Sungai Siron

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikula dan Trauma Healing di Sigli

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah