DPD Foreder Aceh Apresiasi Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama

Banda Aceh – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Foreder Aceh memberikan apresiasi kepada Polda Aceh atas gerak cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial dan TikTok.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Foreder Aceh, Chairananggeng, pada Sabtu (21/2/2026) malam. Ia menilai langkah cepat aparat kepolisian mampu meredam potensi keresahan di tengah masyarakat Aceh.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diduga diunggah oleh pria berinisial DS, warga Kabupaten Pidie Jaya, viral di media sosial. Video tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat karena dinilai mengandung pernyataan yang sensitif dan menyinggung nilai-nilai agama.

Baca Juga |  Wagub Aceh Hadiri Penganugerahan Gelar Adat untuk Mendagri Tito Karnavian oleh Wali Nanggroe

Menindaklanjuti hal itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap akun dan konten yang beredar. Dalam waktu singkat, terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Chairananggeng, tindakan cepat tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa respons sigap sangat penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

“Ini adalah bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Kami mengapresiasi langkah cepat tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Baca Juga |  Dorong Ekonomi Lokal, Pidie Jaya Gelar Pelatihan Kewirausahaan Standar Internasional

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di dunia maya. Proses hukum, kata dia, harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah mendalami motif serta latar belakang pembuatan dan penyebaran video tersebut.

Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi terkait informasi dan transaksi elektronik. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

DPD Foreder Aceh berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan menghormati nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga |  Musrenbang di Leuser Digelar di Tengah Infrastruktur Nyaris Tak Layak

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Di era digital, setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum serta dampak sosial yang luas bagi masyarakat.

 

Penulis: Arju Na Fahlefi

Foto: Putra Chan

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Foreder Aceh memberikan apresiasi kepada Polda Aceh atas gerak cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial dan TikTok.

Share :

Baca Juga

Daerah

Peduli Pascabanjir, Polres Pidie Jaya Hadir Bantu Warga di Meureudu dan Meurah Dua

Daerah

Mendagri Tito Karnavian Berbuka Puasa dan Shalat Tarawih Bersama Warga, Tinjau Huntara di Pidie Jaya

Daerah

Didampingi Wagub Aceh Fadhlullah, Mendagri Pantau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Daerah

DS Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, Kini Diamankan di Polda Aceh

Daerah

Kambing Liar di Pusat Kota Meureudu Makan Korban, Jurnalis Alami Kecelakaan

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey di Peusangan

Daerah

Mahasiswa dan Dosen Institut Ilmu Kesehatan dan Teknologi Nurdin Abdurrahman Gelar Pengabdian Masyarakat melalui Gerakan Tanam Pohon di Rhieng Blang

Daerah

Kapolres Pidie Bersama Ketua Bhayangkari dan Mahasiswa STIK Bagikan Takjil di Depan Mako Polres