Banda Aceh – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Foreder Aceh memberikan apresiasi kepada Polda Aceh atas gerak cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial dan TikTok.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Foreder Aceh, Chairananggeng, pada Sabtu (21/2/2026) malam. Ia menilai langkah cepat aparat kepolisian mampu meredam potensi keresahan di tengah masyarakat Aceh.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diduga diunggah oleh pria berinisial DS, warga Kabupaten Pidie Jaya, viral di media sosial. Video tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat karena dinilai mengandung pernyataan yang sensitif dan menyinggung nilai-nilai agama.
Menindaklanjuti hal itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap akun dan konten yang beredar. Dalam waktu singkat, terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Chairananggeng, tindakan cepat tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa respons sigap sangat penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“Ini adalah bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Kami mengapresiasi langkah cepat tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di dunia maya. Proses hukum, kata dia, harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah mendalami motif serta latar belakang pembuatan dan penyebaran video tersebut.
Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi terkait informasi dan transaksi elektronik. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
DPD Foreder Aceh berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan menghormati nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Di era digital, setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum serta dampak sosial yang luas bagi masyarakat.
Penulis: Arju Na Fahlefi
Foto: Putra Chan
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Foreder Aceh memberikan apresiasi kepada Polda Aceh atas gerak cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial dan TikTok.



















