Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Kesehatan / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Peristiwa / Sosial / TNI/POLRI

Selasa, 20 Januari 2026 - 01:44 WIB

IPW Nilai Kasat Reskrim Mimika Tak Hormati HAM dan Kebebasan Pers

JAKARTA —nusaone.id – Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyikapi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis media Papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Sugeng menyebut, rekomendasi Komnas HAM menjadi dasar kuat bagi Polda Papua Tengah dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKP Rian Oktaria.

Baca Juga |  Satgas Yonif 112/DJ Layani Kesehatan Gratis Bagikan Makanan Dan Pakaian Layak Pakai Di Papua

“Merujuk pada hasil kajian Komnas HAM yang telah disampaikan kepada instansi terkait, termasuk LPSK dan Polda Papua Tengah, IPW menilai Kasat Reskrim Polres Mimika harus diperiksa secara mendalam oleh Propam dan dikenai sanksi tegas,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (19/1/2026).

Menurut Sugeng, dugaan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menjelaskan, tindakan perampasan telepon genggam milik jurnalis, disertai kekerasan verbal, juga melanggar ketentuan kode etik profesi kepolisian yang wajib menjunjung tinggi hukum dan hak warga negara.

Baca Juga |  Kapolres Pidie Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan Sembako untuk Pengungsi dan Dapur Umum

“Perilaku tersebut mencoreng nama baik institusi Polri dan tidak sejalan dengan semangat profesionalisme aparat penegak hukum,” tegas Sugeng.

IPW pun secara tegas meminta Kapolda Papua Tengah tidak melindungi pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk Kasat Reskrim Polres Mimika dan anggotanya.

Sugeng menekankan, pencopotan jabatan perlu dilakukan sebagai langkah awal sebelum yang bersangkutan diajukan ke sidang kode etik Polri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga |  Wheel Loader Dikerahkan Bersihkan Lumpur di Gampong Manyang Lancok

Ia menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal serta menjalankan reformasi kultural yang selama ini digaungkan.

“Polri sedang berada dalam sorotan publik terkait kinerja penegakan hukum. Karena itu, setiap pelanggaran harus ditindak tegas agar kepercayaan masyarakat tidak semakin menurun,” katanya.

IPW berharap, penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil, sehingga menjadi pesan kuat bahwa Polri tidak mentolerir tindakan yang merugikan HAM dan kebebasan pers di Indonesia.

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Sapi Meugang dan Dana Pemulihan Segera Direalisasikan

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Rapim TNI–Polri Tahun 2026 di Istana Merdeka

Daerah

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Press Release Ungkap Kasus Curanmor