nusaone.id – Banda Aceh – Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai kecaman dari kalangan jurnalis. Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Aceh menilai langkah tersebut berpotensi mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak seharusnya serta-merta memanggil wartawan terkait produk jurnalistik yang dihasilkan.
Menurutnya, setiap sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang telah diatur dalam UU Pers.
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa jurnalistik bukan menjadi ranah langsung aparat penegak hukum, melainkan kewenangan Dewan Pers.
Dewan Pers memiliki fungsi untuk menilai apakah sebuah karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
Selain itu, lembaga tersebut juga berperan sebagai mediator antara media dengan pihak yang merasa dirugikan.
“Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang ditekan,” ujar Chairan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan hak jawab dan hak sanggah sebagaimana dijamin dalam undang-undang.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak tersebut.
“Hak jawab itu wajib dilayani oleh media. Jika ada kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah sebagai mekanisme yang sah,” tegasnya.
PW IWO Aceh menilai, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik.
Jika hal tersebut terus terjadi, dikhawatirkan akan menimbulkan rasa takut di kalangan wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Ke depan, hal ini bisa membahayakan kebebasan pers dan independensi jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tutup Chairan.
(**)


















