Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hari ini secara resmi melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 09 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB di Kantor Kejati Aceh.
Penyerahan tahap II ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan perkara yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat untuk tahun anggaran 2019–2023.
Dalam penyerahan ini, Kejati Aceh menyerahkan tiga tersangka dengan inisial S, T.M., dan T.R.F., beserta barang bukti terkait kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya. Penyerahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor PRINT-1098 sampai PRINT-1100/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya serta didampingi penasihat hukum masing-masing tersangka dari berbagai kantor hukum yang terpercaya. Setelah penyerahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II Banda Aceh di Kajhu, sebagai langkah persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa seluruh proses berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali. Pengamanan ketat dari pihak Keamanan Dalam Kejati Aceh bersama personel TNI memastikan tidak adanya gangguan selama proses berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh,” ujar Ali Rasab Lubis.
Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II selesai pada pukul 12.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.


















