nusaone.id – Jakarta – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memahami informasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diketahui telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Namun demikian, undang-undang tersebut tidak langsung berlaku karena dalam ketentuan penutupnya diatur adanya masa vacatio legis selama tiga tahun.
Dengan ketentuan tersebut, KUHP baru mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026, bukan pada 2025 sebagaimana masih keliru dipahami oleh sebagian masyarakat.
Pemerintah bersama DPR RI sebagai pembentuk undang-undang menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2025, penegakan hukum pidana di Indonesia masih menggunakan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Masa transisi selama tiga tahun tersebut diberikan untuk memberikan waktu yang cukup bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan substansi hukum pidana nasional.
Selama masa vacatio legis, pemerintah terus melakukan sosialisasi secara bertahap, menyusun peraturan pelaksana, serta meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum agar penerapan KUHP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.
KUHP baru disusun sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang menyesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan hukum dan dinamika masyarakat Indonesia.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami waktu maupun ketentuan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


















