Home / Daerah / Headline / Lingkungan / Nasional / News / Pemerintah Aceh / Peristiwa / Sosial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:16 WIB

KUHP Baru Berlaku 2026, Masyarakat Diminta Cermati Informasi

nusaone.id – Jakarta – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memahami informasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diketahui telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Namun demikian, undang-undang tersebut tidak langsung berlaku karena dalam ketentuan penutupnya diatur adanya masa vacatio legis selama tiga tahun.

Baca Juga |  Diskusi Kebangsaan di Kembang Tanjong: Muspika, KPA, Geuchik dan Tokoh Pemuda Komit Merawat Damai Menuju Aceh Meusyeuhu

Dengan ketentuan tersebut, KUHP baru mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026, bukan pada 2025 sebagaimana masih keliru dipahami oleh sebagian masyarakat.

Pemerintah bersama DPR RI sebagai pembentuk undang-undang menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2025, penegakan hukum pidana di Indonesia masih menggunakan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

Masa transisi selama tiga tahun tersebut diberikan untuk memberikan waktu yang cukup bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan substansi hukum pidana nasional.

Baca Juga |  Kapolres Pidie Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

Selama masa vacatio legis, pemerintah terus melakukan sosialisasi secara bertahap, menyusun peraturan pelaksana, serta meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum agar penerapan KUHP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Baca Juga |  Kapolda Apresiasi Pemkab Aceh Tenggara: Daerah Pertama Turunkan Status Darurat Bencana

KUHP baru disusun sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang menyesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta perkembangan hukum dan dinamika masyarakat Indonesia.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami waktu maupun ketentuan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Besar Bersama Polda Aceh dan TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Aliran Sungai Siron

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikula dan Trauma Healing di Sigli

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Sapi Meugang dan Dana Pemulihan Segera Direalisasikan