Home / Daerah / Lingkungan / Nasional / News / Opini / Pemerintah Aceh / Peristiwa / Politik / Sosial / TNI/POLRI

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:43 WIB

Om Sur: Polemik Kenduri Bukan Pembubaran Paksa, Hanya Soal Koordinasi

nusaone.id – Banda Aceh – Suryadi Djamil atau yang akrab disapa Om Sur menegaskan bahwa polemik terkait kegiatan kenduri dan doa untuk para syuhada di wilayah Pasi Ie Lebeu dan Cubo bukanlah pembubaran paksa, melainkan persoalan koordinasi yang tidak dilakukan sesuai mekanisme.

Ia menjelaskan, aparat desa dan masyarakat hanya meminta klarifikasi karena kegiatan tersebut digelar tanpa pemberitahuan resmi kepada unsur Muspika, seperti kapolsek, danramil, maupun camat. Tenda kegiatan disebut telah didirikan terlebih dahulu tanpa komunikasi dengan pihak terkait.

“Setelah dilakukan klarifikasi, pihak penyelenggara mengakui kekeliruan dan sepakat membubarkan kegiatan secara damai. Jadi tidak benar jika disebut pembubaran paksa,” ujarnya.

Baca Juga |  Pencarian Pesawat ATR 42-500 Berlanjut, Serpihan Ditemukan di Maros–Pangkep

Menurut Om Sur, pada dasarnya masyarakat tidak pernah melarang doa maupun kenduri. Tradisi tersebut merupakan bagian dari budaya masyarakat Aceh dalam menyambut Ramadan dan mendoakan para syuhada.

Namun demikian, ia menyoroti undangan yang beredar melalui pesan WhatsApp dengan mengatasnamakan “Aceh Merdeka” serta memuat permintaan sumbangan kepada para geuchik dan masyarakat. Hal itu dinilai menimbulkan keresahan dan memicu kesalahpahaman di tengah warga.

Om Sur juga membantah narasi yang menyebut adanya pelarangan kegiatan keagamaan. Ia menilai informasi tersebut cenderung menggiring opini dan tidak mencerminkan situasi sebenarnya di lapangan.

Baca Juga |  Istri Gubernur Aceh, Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe

Lebih lanjut, ia mengungkap adanya dugaan upaya perekrutan anak-anak muda di bawah umur serta gerakan yang berpotensi memecah belah masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut tidak sejalan dengan semangat perdamaian yang telah lama dirasakan Aceh.

Ia mengingatkan bahwa konflik antara Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia telah berakhir melalui Perjanjian Helsinki pada 2005. Sejak saat itu, Aceh telah menikmati suasana damai lebih dari dua dekade.

Dalam konteks tersebut, Om Sur menekankan bahwa setiap aspirasi harus disampaikan melalui jalur politik yang sah dan konstitusional. Ia menyebut keberadaan Komite Peralihan Aceh (KPA) serta partai lokal seperti Partai Aceh sebagai wadah perjuangan yang telah diakomodasi dalam sistem demokrasi.

Baca Juga |  Mahasiswa KKN TM-STS 72 USK Gelar Perpisahan Bersama Keuchik Manyang Lancok

“Aceh adalah bagian sah dari NKRI. Jika ada aspirasi, sampaikan melalui mekanisme resmi, bukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga stabilitas dan persatuan demi keberlanjutan pembangunan serta masa depan generasi muda Aceh yang lebih baik.

 

 

(Humas polres Pidie Jaya)

Share :

Baca Juga

Daerah

Touring dan Gulee Kambing, Komunitas Caffe 123 TUWAGA Kagumi Keindahan Irigasi Batee Iliek

Daerah

Peresmian Gedung A2 Grand Misfalah, Aceh Perkuat Layanan Haji

Daerah

Dukung Embarkasi Aceh, Polda Aceh Siap Kawal Jamaah Haji 2026

Daerah

Trauma Healing di Blang Awe, STIK dan Polres Pidie Jaya Dampingi Korban Bencana

Headline

Ketua dan Anggota Ikatan Wartawan Online Aceh Selatan Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1447 H

Daerah

Peresmian Huntara Danantara Indonesia di Pidie Jaya, Anak-anak Nikmati Fasilitas Ramah Keluarga

Daerah

Sambut Aceh Barat Pesona Asri, DWP Luncurkan Program Lingkungan di Sekolah

Daerah

MIN Kuta Batee Kembali Ceria Berkat Program Trauma Healing Polri