Nusaone / Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap IS (45), pemilik Toko Mas Ilham, atas dugaan penipuan dan penggelapan emas serta uang milik puluhan nasabah. . Sebanyak 85 orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai 1.610 gram emas dan Rp508.950.000.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). Tersangka diringkus di Desa Teluk Panji IV, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, setelah sempat melarikan diri dari Aceh.ujar Kapolresta Banda Aceh
Melalui Kasatreskrim Kompol Parmohonan Harahap mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penipuan setelah bertransaksi di toko emas milik pelaku di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Harahap juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Resmob dan Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Jatanras Polda Aceh berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, 1 Februari 2026, di Desa Teluk Panji IV, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. Tersangka diamankan bersama istrinya.
Dari hasil penyelidikan, kata Harahap polisi mengungkap lima modus operandi yang digunakan tersangka diantaranya menjual emas dan menerima pembayaran, namun tidak menyerahkan barang dengan alasan masih dalam proses pengerjaan. Selain itu pelaku juga Membeli emas dari korban dengan janji pembayaran melalui transfer, namun uang tidak pernah dikirimkan dan Menerima emas untuk ditempa, tetapi saat diminta kembali, emas tidak ada dan menawarkan investasi emas dengan iming-iming keuntungan setiap bulan. Serta menerima gadai emas, namun saat ditebus korban, emas tidak dikembalikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IS mengakui seluruh perbuatannya. Ia nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang serta kecanduan judi.
Selanjut nya Kapolresta mengatakan , “Korban tidak menerima emas yang dibeli, hanya diberikan bon titipan emas. Ketika datang kembali, toko sudah tutup dan pelaku tidak bisa dihubungi,”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp500 juta, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.
.Dalam penangkapan ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, dua unit handphone merek Nokia, emas 22 karat seberat 42 gram, 34 koin berbagai jenis mata uang, enam kotak batu cincin, 27 cincin titanium, dua gelang perak, serta berbagai perhiasan lainnya yang dinyatakan buka emas asli atau emas palsu.
Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp500 juta, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV hingga Rp200 juta.


















