Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut kebijakan terkait larangan rangkap jabatan bagi keuchik dan perangkat gampong yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 800.1.9.1/632 tertanggal 19 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh camat.
Perbup tersebut disiapkan sebagai payung hukum yang lebih kuat dalam menata aparatur pemerintahan desa agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan.
Kebijakan ini merujuk pada arahan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang lulus PPPK harus memilih salah satu jabatan.
Pemerintah daerah menilai, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan benturan tugas, mengingat PPPK memiliki kewajiban kerja dan target kinerja sesuai perjanjian kerja.
Selain itu, pelaksanaan tugas sebagai keuchik maupun perangkat gampong juga membutuhkan fokus penuh dalam pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, melalui Perbup yang sedang disiapkan, Pemkab Pidie Jaya ingin memastikan adanya kepastian hukum dan keseragaman kebijakan di seluruh wilayah.
Sementara itu, dalam jangka pendek, camat diminta untuk melakukan pendataan terhadap keuchik, Pj. keuchik, dan perangkat gampong yang berstatus PPPK.
Pendataan tersebut menjadi langkah awal dalam proses penataan aparatur desa sebelum Perbup resmi diberlakukan.
Data yang dihimpun akan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong sebagai bahan evaluasi dan pembinaan.
Batas waktu penyampaian data ditetapkan paling lambat 27 Agustus 2025.
Pemerintah berharap, dengan adanya Perbup ini nantinya, tidak ada lagi aparatur desa yang merangkap jabatan sehingga kinerja pemerintahan menjadi lebih optimal.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur serta kualitas pelayanan publik di tingkat gampong.
Pemkab Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan demi kepentingan masyarakat luas.
Penulis Arju Na Fahlefi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut kebijakan terkait larangan rangkap jabatan bagi keuchik dan perangkat gampong yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

















