Home / Daerah / Headline / Lingkungan / Nasional / News / Pemerintah Aceh / Peristiwa / Sosial

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:04 WIB

Pemkab Pidie Jaya Siapkan Perbup Terkait Larangan Rangkap Jabatan Keuchik dan PPPK

Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut kebijakan terkait larangan rangkap jabatan bagi keuchik dan perangkat gampong yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 800.1.9.1/632 tertanggal 19 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh camat.

Perbup tersebut disiapkan sebagai payung hukum yang lebih kuat dalam menata aparatur pemerintahan desa agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan.

Kebijakan ini merujuk pada arahan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang lulus PPPK harus memilih salah satu jabatan.

Baca Juga |  Kapolres Pidie Jaya Tinjau Dapur MBG di Ulim dan Jangka Buya, Pastikan Standar Gizi dan Kebersihan Terpenuhi

Pemerintah daerah menilai, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan benturan tugas, mengingat PPPK memiliki kewajiban kerja dan target kinerja sesuai perjanjian kerja.

Selain itu, pelaksanaan tugas sebagai keuchik maupun perangkat gampong juga membutuhkan fokus penuh dalam pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, melalui Perbup yang sedang disiapkan, Pemkab Pidie Jaya ingin memastikan adanya kepastian hukum dan keseragaman kebijakan di seluruh wilayah.

Baca Juga |  Pangdam Iskandar Muda Tinjau Progres Pembangunan Museum Kodam IM di Banda Aceh

Sementara itu, dalam jangka pendek, camat diminta untuk melakukan pendataan terhadap keuchik, Pj. keuchik, dan perangkat gampong yang berstatus PPPK.

Pendataan tersebut menjadi langkah awal dalam proses penataan aparatur desa sebelum Perbup resmi diberlakukan.

Data yang dihimpun akan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong sebagai bahan evaluasi dan pembinaan.

Batas waktu penyampaian data ditetapkan paling lambat 27 Agustus 2025.

Pemerintah berharap, dengan adanya Perbup ini nantinya, tidak ada lagi aparatur desa yang merangkap jabatan sehingga kinerja pemerintahan menjadi lebih optimal.

Baca Juga |  Pengajuan Bansos Ditutup, Pemkab Pidie Jaya Mulai Verifikasi Data Penerima

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur serta kualitas pelayanan publik di tingkat gampong.

Pemkab Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan demi kepentingan masyarakat luas.

 

 

Penulis Arju Na Fahlefi

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut kebijakan terkait larangan rangkap jabatan bagi keuchik dan perangkat gampong yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Share :

Baca Juga

Daerah

Bangun Sinergi TNI, IWO, dan LSM Foreder, Chairan Manggeng Silaturahmi ke Makodim 0110/Abdya

Daerah

Perkuat Sinergi, LSM Foreder dan Kodim 0110/Abdya Komit Jaga Kondusifitas Masyarakat

Daerah

Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan

Daerah

Situs Ulee Kuta Terabaikan, Batu Singgasana Raja Masih Ada di Kuta Batee

Daerah

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres, Kasat, Kasi dan Kapolsek Jajaran

Daerah

Sinergi Dengan Stakeholder Amankan Mudik Lebaran, Kadishub Aceh Apresiasi Polda Aceh

Daerah

Hangatnya Silaturahmi Lebaran di Huntara MTQ Pidie Jaya

Daerah

Dari Helikopter ke Masjid Huntara, Presiden Prabowo Subianto Shalat Id Bersama Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang