Home / Daerah / Headline / News

Selasa, 21 April 2026 - 23:16 WIB

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Nusaone / Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 16.10 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Baca Juga |  Mukarramah Fadhlullah Tutup Pekan Kreativitas Pangan Lokal Janeng 2025, Dorong Gerakan Nyata Ketahanan Pangan Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto,  S. I. K, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga |  Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh–Sumatera

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga |  Polres Pidie Jaya Dorong Pilchiksung Kondusif Lewat Jumat Curhat Kapolsek Bandar Baru

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Asisten III Sekda Aceh Besar Tinjau Langsung RSUD Dan Pastikan Pelayanan Kembali Normal

Daerah

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Daerah

Dorong Konsumen Cerdas, BSI Perkuat Literasi dan Digitalisasi Layanan yang Aman dan Inklusif

Daerah

‎Kapolres Pidie Pimpin Langsung Kegiatan Kesamaptaan Personel

Daerah

Ratusan Personel Polda Aceh Ikuti Donor Darah, Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Daerah

Kapok Sahli Pangdam IM Pimpin Upacara Bulanan di Blang Padang Banda Aceh

Daerah

Dalam Rangka HUT IKAHI ke-73, Para Pimpinan Pengadilan di Aceh Kunjungi Yayasan Penyantun, Pesantren, dan Rumah Sesepuh Hakim

News

PW IWO Aceh Apresiasi HUT ke-4 Barsela24news.com, Dorong Terus Berkembang