Home / Daerah / Headline / News

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:24 WIB

Polda Aceh Ungkap Peredaran 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Nusaone /  Banda Aceh — Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 12 Februari 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangannya, Minggu, 22 Februari 2026 menyampaikan, bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40). Keduanya merupakan warga Peusangan, Bireuen, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Juga |  Ibu Gubernur Aceh Lepas 3 Truk Bantuan Dinsos Aceh ke Tiga Kabupaten Terdampak Banjir

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.

Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Beruntung, petugas berhasil menghindar dan segera mengamankan pelaku tanpa adanya korban.

Dari tangan L, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.

Baca Juga |  Polres Pidie Panen Jagung Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026

Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam sebuah tas kecil berwarna hitam putih yang berada di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu. Di lokasi itu, petugas turut mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.

Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam (Oppo biru, Vivo biru, Realme hitam, dan Vivo merah), satu tas kecil hitam putih, serta satu unit yang merupai senjata api rakitan.

Baca Juga |  Pangdam IM dan Forkopimda Sambut Kasau di Lanud SIM

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Kabid Humas lagi.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pungkas Kabid Humas.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengguna Jalan Meureudu–Ulim Diimbau Lewat Jalur Alternatif Selama Sistem Buka Tutup

Daerah

Berita Menggembirakan 842 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Terima Pembayaran UKT Tahap Pertama

Daerah

Aksi Nyata Polri: Mahasiswa STIK Lemdiklat Gelar Kegiatan Sosial Bagi Korban Banjir Pidie Jaya

Daerah

Bukan Sirkuit, Tapi Jalan Raya: Polisi Bubarkan Balap Liar di Perbatasan

News

Personil Polsek Samadua lakukan Pengaturan Lalu Lintas Jelang Buka Puasa

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak di Simpang Tiga, Pidie

Daerah

Korban Banjir di Luar Huntara Minta Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Berlaku Adil

Daerah

TBM Rumah Baca Tiara Bagikan Takjil ke Panti Asuhan dan Warga Desa