nusaone.id – Meureudu – Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, secara resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Penyerahan ini menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, berdasarkan surat resmi tertanggal 21 Januari 2026.
Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MR (31) dan YP (20), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Sebelum penyerahan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pidie Jaya. Mereka kemudian dikawal oleh personel Polsek Meureudu menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kasat Reskrim Polsek Meureudu, AKP Mahruzar Hariadi, menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan oleh Ps. Kanit Reskrim bersama Banit Reskrim dan personel Polsek Meureudu kepada Jaksa Penuntut Umum Ashri Azhari Baeha selaku JPU/Kasubsi Pratut di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 7 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf c, f, g, dan lebih subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses penyidikan di Polsek Meureudu berjalan secara transparan dan profesional, sesuai komitmen jajaran Polres Pidie Jaya untuk menegakkan hukum demi keadilan masyarakat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai selesainya Tahap II penyidikan di kepolisian. Selanjutnya, proses hukum berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Polres Pidie Jaya menegaskan bahwa dukungan terhadap proses hukum akan terus dilakukan hingga kasus ini selesai, agar pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tetap mempercayai proses hukum yang transparan dan profesional, serta mendukung aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, langkah berikutnya adalah penuntutan di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang akan menentukan jadwal sidang dan proses hukum lebih lanjut.
(**)


















