Polres Pidie Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

nusaone.id – Meureudu – Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, secara resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Penyerahan ini menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, berdasarkan surat resmi tertanggal 21 Januari 2026.

Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MR (31) dan YP (20), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga |  Pidie Jaya Percepat Pemulihan, Lokasi Huntara Pengungsi Resmi Ditetapkan

Sebelum penyerahan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pidie Jaya. Mereka kemudian dikawal oleh personel Polsek Meureudu menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Kasat Reskrim Polsek Meureudu, AKP Mahruzar Hariadi, menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan oleh Ps. Kanit Reskrim bersama Banit Reskrim dan personel Polsek Meureudu kepada Jaksa Penuntut Umum Ashri Azhari Baeha selaku JPU/Kasubsi Pratut di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 7 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf c, f, g, dan lebih subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga |  Evakuasi Kecelakaan Pesawat di Sulsel Berlanjut, SAR Gabungan Temukan 11 Paket

Proses penyidikan di Polsek Meureudu berjalan secara transparan dan profesional, sesuai komitmen jajaran Polres Pidie Jaya untuk menegakkan hukum demi keadilan masyarakat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai selesainya Tahap II penyidikan di kepolisian. Selanjutnya, proses hukum berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Baca Juga |  IWO Luncurkan 'Gerakan 20 Ribu Rupiah' Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Polres Pidie Jaya menegaskan bahwa dukungan terhadap proses hukum akan terus dilakukan hingga kasus ini selesai, agar pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan tetap mempercayai proses hukum yang transparan dan profesional, serta mendukung aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, langkah berikutnya adalah penuntutan di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang akan menentukan jadwal sidang dan proses hukum lebih lanjut.

 

(**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Besar Bersama Polda Aceh dan TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Aliran Sungai Siron

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikula dan Trauma Healing di Sigli

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Sapi Meugang dan Dana Pemulihan Segera Direalisasikan