Home / Daerah / Headline / News

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:23 WIB

Polres Pidie Ungkap Kasus Pencurian di MIN 7 Sakti, Dua Pelaku Diamankan

Sigli – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di MIN 7 Sakti, Gampong Mali, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH saat dihubungi wartawan Kamis (18/12/2025) menyampaikan bahwa Penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku dilakukan di Gampong Kuala Pidie, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, setelah petugas menerima informasi adanya upaya penjualan satu unit laptop yang diduga hasil curian.

Baca Juga |  TK Angkasa Lanud SIM Ikuti Festival Edukasi Sekolah Angkasa Tingkat Nasional

kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SK ( ..) warga Gampong Kuala Pidie dan MD (…) warga Gampong Tanjong Harapan Kecamatan Kota Sigli.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di MIN 7 Sakti,” jelas Kasat Reskrim.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada selasa (16/12/2025) di lingkungan MIN 7 Sakti. Kedua pelaku diduga masuk ke area sekolah dan mengambil sejumlah barang inventaris sekolah dengan  menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun.

Baca Juga |  Polres Pidie Serahkan Bantuan Sumur Bor Kapolda Aceh untuk Warga Lamkawe

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer, satu unit kamera, dua unit handphone, satu unit ampli, speaker, serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian berupa linggis dan palu.

Selain itu, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi BL 3669 PW turut diamankan, sebut AkP Dedy Miswar, S.Sos, MH.

Baca Juga |  Om Sur: Polemik Kenduri Bukan Pembubaran Paksa, Hanya Soal Koordinasi

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pidie guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasat Reskrim

 

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRA Soroti Lambannya Pemulihan Pascabencana, Armiyadi: Rakyat Butuh Kepastian

Daerah

Kunker Ke Polres Aceh Tenggara Kapolda Aceh Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat Dan Kunjungi Pesantren Darul Iman

News

Penguatan Organisasi: Ketua PW Iwo Aceh Tiba di Pidie Jaya dan Laksanakan Pertemuan di Meureudu

News

Kunjungan Kerja PW IWO Aceh ke Pidie Jaya, Perkuat Silaturahmi dan Hadiri Acara Khitanan

Daerah

Perdana Sejak 2007, Pemkab Pidie Jaya Gelar Peusijuek untuk ASN Calon Haji

Daerah

BSI Aceh Gelar Media Gathering Bahas Peran Strategis Perbankan Syariah Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

Daerah

BSI Aceh Masuk 5 Besar Bank Nasional, Perkuat Sinergi dengan Media

News

Ketua PW IWO Aceh Chairan Manggeng Bertemu “Star Boys” di Tanjung Priok