Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Peristiwa / TNI/POLRI

Selasa, 16 September 2025 - 13:17 WIB

Polsek Pante Raja dan Polres Pidie Jaya Mediasi Perselisihan dan Penganiayaan Secara Damai

nusaone.id Pidie Jaya – Polsek Pante Raja, Polres Pidie Jaya, sukses menyelesaikan dua perkara melalui mediasi damai berbasis adat gampong. Kedua kasus tersebut masing-masing terkait perselisihan hutang piutang dan penganiayaan ringan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pante Raja.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas Iptu Nina Ervianti menjelaskan, penyelesaian ini dilakukan sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui adat. “Problem solving ini menjadi langkah kepolisian dalam menjaga keadilan yang humanis sekaligus mempererat kerukunan antarwarga,” ujarnya.

Baca Juga |  Kapolda Terima Audiensi Kepala BBPOM Aceh, Bahas Sinergi dalam Mengawal Obat dan Makanan

 

Perkara pertama terjadi di Gampong Reudeup, ketika pinjaman Rp6 juta memicu keributan hingga saling tuding dan dugaan pencemaran nama baik. Melalui mediasi yang difasilitasi Kapolsek bersama Keuchik, Tuha Peut, perangkat gampong, dan keluarga, pihak yang berselisih sepakat berdamai. Mereka saling memaafkan dan menandatangani surat pernyataan pelunasan pinjaman.

Baca Juga |  Enam Polsek Jajaran Polresta Banda Aceh Terima Penghargaan

 

Kasus kedua berlangsung di Gampong TU, ketika dua pemuda mengambil buah mangga dan karung milik warga tanpa izin hingga berujung adu mulut dan pemukulan. Setelah dimediasi aparat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf. Korban menerima dengan syarat tidak ada pengulangan, yang dituangkan dalam surat pernyataan damai.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah: MTQ Bukan Sekadar Lomba, Tapi Jalan Menghidupkan Nilai Al-Qur’an

 

“Dengan pendekatan problem solving, perkara ringan dapat dituntaskan secara kekeluargaan tanpa berlanjut ke ranah hukum formal,” tambah Iptu Nina.

 

Polsek Pante Raja menegaskan akan terus mengedepankan penyelesaian kasus ringan melalui mekanisme adat gampong, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan aturan hukum yang berlaku.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Picu Korban Jiwa, Aktivitas Biji Besi di Abdya Diminta Dihentikan

Daerah

Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal ICMI Aceh 1447 H: Silaturrahim Adalah Fondasi Utama Dalam Membangun Organisasi

Daerah

Bangun Sinergi, RAPI Aceh Besar dan Pidie Jaya Diskusikan Langkah Strategis

Daerah

Sinergi Pusat dan Daerah, Fadhlullah Dampingi Fadli Zon Bantu Warga Huntara dan Anak Yatim

Daerah

Hasil Riset Hukum, Kampus UIN Ar-Raniry Masuk Dalam Peringkat 2, Airlangga Posisi Pertama Nasional

Daerah

Perkuat Sinergi, Ketua PW IWO Aceh Sambangi Kantor PD IWO Aceh Barat

Daerah

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Daerah

Polresta Banda Aceh Sampaikan Klarifikasi Terkait Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi