nusaone.id Pidie Jaya – Polsek Pante Raja, Polres Pidie Jaya, sukses menyelesaikan dua perkara melalui mediasi damai berbasis adat gampong. Kedua kasus tersebut masing-masing terkait perselisihan hutang piutang dan penganiayaan ringan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pante Raja.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas Iptu Nina Ervianti menjelaskan, penyelesaian ini dilakukan sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui adat. “Problem solving ini menjadi langkah kepolisian dalam menjaga keadilan yang humanis sekaligus mempererat kerukunan antarwarga,” ujarnya.
Perkara pertama terjadi di Gampong Reudeup, ketika pinjaman Rp6 juta memicu keributan hingga saling tuding dan dugaan pencemaran nama baik. Melalui mediasi yang difasilitasi Kapolsek bersama Keuchik, Tuha Peut, perangkat gampong, dan keluarga, pihak yang berselisih sepakat berdamai. Mereka saling memaafkan dan menandatangani surat pernyataan pelunasan pinjaman.
Kasus kedua berlangsung di Gampong TU, ketika dua pemuda mengambil buah mangga dan karung milik warga tanpa izin hingga berujung adu mulut dan pemukulan. Setelah dimediasi aparat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf. Korban menerima dengan syarat tidak ada pengulangan, yang dituangkan dalam surat pernyataan damai.
“Dengan pendekatan problem solving, perkara ringan dapat dituntaskan secara kekeluargaan tanpa berlanjut ke ranah hukum formal,” tambah Iptu Nina.
Polsek Pante Raja menegaskan akan terus mengedepankan penyelesaian kasus ringan melalui mekanisme adat gampong, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan aturan hukum yang berlaku.(*)

















