Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Lingkungan / News / Opini / Peristiwa / Sosial

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Putusan Kasus HKI IWO Ditunda, Pengadilan Niaga Medan Tunggu Dokumen Kemenkumham

Medan – nusaone.id

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) antara Yudhistira melawan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum RI. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025, ditunda hingga 20 Oktober 2025 mendatang.

Penundaan tersebut disampaikan oleh Panitera atas instruksi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.

Baca Juga |  Peduli Pascabanjir, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Bersihkan Rumah Warga di Pidie Jaya

 

Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., mengatakan bahwa majelis hakim menunda pembacaan putusan karena pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen hard copy pembelaan, pandangan hukum, dan kesimpulannya.

 

“Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan dengan alasan pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen hard copy pembelaan dan pandangan hukumnya,” ujar Jamhari kepada wartawan di Medan, Senin (13/10/2025).

 

Namun, lanjut Jamhari, berdasarkan konfirmasi IWO kepada Kementerian Hukum RI selaku Turut Tergugat, dokumen tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Niaga Medan melalui jasa kurir pada 6 Oktober 2025.

Baca Juga |  Polres Aceh Besar Gelar Sertijab 3 Kabag, 1 Kasat Dan 2 Kapolsek

 

“Mungkin dokumen yang dikirimkan belum sampai ke Panitera atau masih dalam proses disposisi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” tambah Jamhari yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO.

 

Pihak IWO menghormati keputusan majelis hakim dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan dibacakan pada jadwal berikutnya.

Baca Juga |  Gerakan Pangan Murah Nasional Sentuh Aceh, Wagub Fadhlullah Turun Langsung

 

Sementara itu, diketahui bahwa gugatan HKI ini dilayangkan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang menggugat IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat. Berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan IWO ke pengadilan, keanggotaan Yudhistira telah dicabut sejak Agustus 2023.

 

Dengan ditundanya agenda pembacaan putusan ini, publik kini menantikan hasil sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, di Pengadilan Niaga Medan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Besar Bersama Polda Aceh dan TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Aliran Sungai Siron

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikula dan Trauma Healing di Sigli

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Sapi Meugang dan Dana Pemulihan Segera Direalisasikan