Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Lingkungan / News / Opini / Peristiwa / Sosial

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Putusan Kasus HKI IWO Ditunda, Pengadilan Niaga Medan Tunggu Dokumen Kemenkumham

Medan – nusaone.id

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) antara Yudhistira melawan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum RI. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025, ditunda hingga 20 Oktober 2025 mendatang.

Penundaan tersebut disampaikan oleh Panitera atas instruksi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.

Baca Juga |  Wagub Aceh Fadhlullah Sapa dan Bantu Sopir Truk di Gunung Gurute

 

Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., mengatakan bahwa majelis hakim menunda pembacaan putusan karena pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen hard copy pembelaan, pandangan hukum, dan kesimpulannya.

 

“Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan dengan alasan pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen hard copy pembelaan dan pandangan hukumnya,” ujar Jamhari kepada wartawan di Medan, Senin (13/10/2025).

 

Namun, lanjut Jamhari, berdasarkan konfirmasi IWO kepada Kementerian Hukum RI selaku Turut Tergugat, dokumen tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Niaga Medan melalui jasa kurir pada 6 Oktober 2025.

Baca Juga |  Ditbinmas Polda Aceh Bagikan Ribuan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda Tahap 2 untuk Masyarakat Sambut Ramadan

 

“Mungkin dokumen yang dikirimkan belum sampai ke Panitera atau masih dalam proses disposisi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” tambah Jamhari yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO.

 

Pihak IWO menghormati keputusan majelis hakim dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan dibacakan pada jadwal berikutnya.

Baca Juga |  Permainan Sarung Berantai Meriahkan Family Day PW IWO Aceh 2026

 

Sementara itu, diketahui bahwa gugatan HKI ini dilayangkan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang menggugat IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat. Berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan IWO ke pengadilan, keanggotaan Yudhistira telah dicabut sejak Agustus 2023.

 

Dengan ditundanya agenda pembacaan putusan ini, publik kini menantikan hasil sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, di Pengadilan Niaga Medan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Perkuat Kemitraan, PW IWO Aceh Manfaatkan Ramadhan untuk Silaturahmi

Daerah

Padatnya Aktivitas Pelabuhan, Faisal Mhd S.E Lepas Lelah di Kafe Bukit Bintang Batam

Daerah

Konflik Bupati–Wabup Pidie Jaya Berakhir Damai Usai Dimediasi Wagub Aceh

Daerah

Wagub Aceh Fadhlullah Berhasil Damaikan Konflik Bupati–Wabup Pidie Jaya

Daerah

Akhir Konflik, Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tunjukkan Kekompakan

Daerah

Pengajian Rutin Malam Jumat Perkuat Keimanan dan Ketaqwaan Masyarakat di Pidie Jaya

Daerah

S, Mantan Kepala BPSDM Aceh Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Beasiswa

Daerah

KPT Banda Aceh Lantik Diana Febriana Lubis jadi KPN Kuala Simpang