Home / Headline

Rabu, 17 September 2025 - 23:12 WIB

Sidang Lanjutan HKI Melawan IWO dan Kementerian Hukum RI Digelar di Medan

NusaOne.id | Medan – Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. bersama perwakilan dari Kementerian Hukum RI Yolanda Tobing, S.H. menghadiri sidang lanjutan, gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 17 September 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. berlangsung dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat yang masih menggunakan logo dan nama IWO, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga |  Pangdam Iskandar muda melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 857/GG

IWO sebagai pihak tergugat adalah sebuah organisasi profesi dan menaungi para wartawan yang bekerja di media-media online sah menurut undang-undang. Eksistensi kepengurusan PP IWO berdasarkan akte pendirian 2017 dan akte perubahan 2023, serta terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum RI, dengan nama Perkumpulan Wartawan Online dan terdaftar Dwi Christianto, S.H., M.Si. sebagai ketua pengurus.

Selain Perkumpulan Wartawan Online, Kementerian Hukum RI dalam gugatan ini, dinyatakan juga sebagai pihak yang turut tergugat.

Baca Juga |  Polres Aceh Besar Peduli Bencana Alam, Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Bencana Banjir

Dalam persidangan, penggungat dalam gugatannya keberatan dengan pendaftaran merek oleh IWO ke Kementerian Hukum RI, yang telah menerbitkan sertifikat hak merek atas nama: Ikatan Wartawan Online kepada IWO, pada Maret 2025.

“Sidang hari ini diadakan di Ruang Cakra 7, PN Medan dan dihadiri oleh turut tergugat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Saudari Yolanda Tobing, S.H.,” jelas Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. usai sidang lanjutan di PN Medan.

Baca Juga |  Lomba Tartil Al-Qur’an Anak-Anak di MTQ Aceh Pidie Jaya Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Di persidangan yang terbuka untuk umum itu, majelis hakim menyampaikan kepada para pihak untuk berkomitmen menyelesaikan persidangan pada 13 Oktober 2025 mendatang.

“Mengingat tenggat waktu 90 hari untuk menyelesaikan sebuah perkara HKI, maka majelis hakim dan para pihak sepakat untuk mempercepat waktu di tiap tahapan, proses persidangan agar keputusan dapat diambil pada tanggal 13 Oktober 2025,” tambah Jamhari.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 22 September 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.(***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mendagri Tito Karnavian Berbuka Puasa dan Shalat Tarawih Bersama Warga, Tinjau Huntara di Pidie Jaya

Daerah

Didampingi Wagub Aceh Fadhlullah, Mendagri Pantau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Daerah

DPD Foreder Aceh Apresiasi Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama

Daerah

DS Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, Kini Diamankan di Polda Aceh

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey di Peusangan

Daerah

Kapolres Pidie Bersama Ketua Bhayangkari dan Mahasiswa STIK Bagikan Takjil di Depan Mako Polres

Daerah

Kapolda Aceh: Pembangunan Jembatan Bailey di Sawang Dapat Diselesaikan Tepat Waktu

Daerah

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan