Home / Daerah / Headline / Lingkungan / News / Peristiwa / Sosial

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:30 WIB

Sikap Dinilai Bak “Pahlawan Kesiangan”, Warga Gampong Manyang Keluhkan Perilaku Oknum

PIDIE JAYA –nusaone.id Perilaku seorang warga berinisial IR (WN) di Gampong Manyang, Kabupaten Pidie Jaya, menuai sorotan dari masyarakat setempat. IR (WN) dinilai kerap bersikap seolah-olah menjadi pihak yang paling benar, paling berjasa, serta menganggap dirinya telah mampu dan mapan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga oleh warga disebut bertindak layaknya “pahlawan kesiangan”.

Sejumlah warga menyebut, sikap tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sosial. Selain sering menempatkan diri secara berlebihan, IR (WN) juga diduga kerap melontarkan ucapan bernada meremehkan serta menyudutkan pihak lain.

Baca Juga |  Lanud Sultan Iskandar Muda Bersama Avsec Bandara Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba

“Cara bicaranya sering menyinggung dan merendahkan orang lain. Seolah-olah dia paling tahu dan paling mampu. Ini membuat suasana di gampong jadi tidak nyaman,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, perilaku tersebut berdampak pada hubungan sosial antarwarga. Ucapan yang disampaikan secara terbuka dinilai memicu keresahan dan mengganggu keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Gampong Manyang.

Selain itu, warga juga menilai IR (WN) kerap mencampuri berbagai persoalan sosial dengan cara yang dinilai tidak bijak. Alih-alih memberikan solusi, sikap tersebut justru dinilai memperkeruh keadaan dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Baca Juga |  Kejati Aceh Salurkan Bantuan 40 Ribu Pakaian, Makanan dan Minuman untuk Korban Banjir dan Longsor

Masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk aparatur gampong, dapat memberikan pembinaan serta mengingatkan yang bersangkutan untuk menjaga etika, sopan santun, dan norma sosial. Warga menilai sikap saling menghormati menjadi kunci penting dalam menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan gampong.

Baca Juga |  Dinsos Aceh Tertibkan Aset, Siapkan Kantor Bersama Pilar Sosial untuk Perkuat Layanan Masyarakat

Diketahui, tindakan mengejek atau mencemarkan nama baik seseorang dapat berimplikasi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tulisan yang diketahui umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparatur gampong maupun tanggapan langsung dari IR (WN) terkait berbagai keluhan yang disampaikan oleh warga.

 

 

kutipan gampong

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Besar Bersama Polda Aceh dan TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Aliran Sungai Siron

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikula dan Trauma Healing di Sigli

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Sapi Meugang dan Dana Pemulihan Segera Direalisasikan