Nusaone / Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (7/4/26) kembali melakukan penetapan sekaligus penahanan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh.
Tersangka baru ini adalah seorang wanita berinisial ET, karyawan swasta (Finance Officer IEP Persada Nusantara).
Seperti pemberitaan sebelumnya diketahui Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka yang merupakan pejabat di BPSDM Aceh, yaitu, S (mantan Kepala BPSDM Aceh), RH (PPTK), dan CP (KPA).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, dalam siaran persnya mengatakan, peran ET dalam kasus Beasiswa ini ;
• Membuat tagihan/invoice fiktif dari University of Rhode Island atas permintaan RH (PPTK).
• Menarik dan menyerahkan seluruh dana pembayaran yang masuk ke rekening IEP Persada Indonesia kepada RH.
• Menerima aliran dana dari RH sebesar Rp906.000.000,00;
• Menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 kepada Diana Devi selaku penghubung IEP Persada Indonesia.
Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, negara mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp14.078.038.347,00 (empat belas miliar tujuh puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).
Tersangka ET dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 7 April 2026 sampai dengan 26 April 2026, bertempat di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP, RH, dan ET dengan total sebesar Rp1.882.854.400,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah).
Selanjutnya, uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 Kejaksaan Tinggi Aceh.
















