Home / Daerah / Headline / News

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:04 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen

Nusaone / Banda Aceh  –  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)Kejaksaan Negeri Bireuen atas nama Mulyadi alias Adi bin M. Husen, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB.

Terpidana diamankan di salah satu warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga |  Kodam Iskandar Muda Gelar Bazar Ramadhan di Blang Padang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga |  Kapolda Aceh Dorong Sinergi dan Stabilitas Keamanan Saat Kunker ke Pidie Jaya

Pengamanan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: R- 31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa terpidana kerap berpindah-pindah tempat.

Setelah memastikan keberadaan terpidana, Tim Tabur Kejati Aceh segera melakukan tindakan pengamanan. Pada saat diamankan,terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh tim.

Baca Juga |  Satgas Yonif 112/DJ Bangun Rumah Baca Untuk Mencerdaskan Anak - Anak Papua

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan

penegakan hukum secara tegas dan profesional, serta mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Fadhlullah Hadiri Pengukuhan Partai Kebangkitan Bangsa Aceh, Tekankan Persatuan

Daerah

BSI Kembali Tegaskan Posisi Sebagai Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Salurkan Rp289 Miliar Melalui BAZNAS RI Untuk Penguatan Ekonomi Umat

Daerah

Dari Prestasi ke Sinergi, Fadhlullah Sambut Dai Muda dan Kunjungan Pemerintah Pusat

Daerah

Kapolda Aceh Pimpin Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri 2026

Daerah

Wagub Aceh Serahkan Laporan Keuangan 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Daerah

Polda Aceh dan USK Teken Kerja Sama, Launching Pusat Riset Ilmu Kepolisian

Daerah

Bupati Pidie Jaya: Tak Boleh Ada Penerima Bantuan yang Tidak Berhak

Daerah

Foreder Abdya Tegaskan Komitmen Pengawasan, Siap Dampingi Masyarakat Bangun Daerah