Home / Daerah / Headline / News

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:04 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen

Nusaone / Banda Aceh  –  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)Kejaksaan Negeri Bireuen atas nama Mulyadi alias Adi bin M. Husen, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB.

Terpidana diamankan di salah satu warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga |  Sungai Krueng Meureudu Meluap, Genangi Dayah Darul Aitam dan Masjid Tgk Chik Pante Geulima

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga |  Wagub Aceh Gerak Cepat Tangani Banjir Aceh Tamiang, Logistik dan Layanan Warga Dipastikan Aman

Pengamanan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: R- 31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa terpidana kerap berpindah-pindah tempat.

Setelah memastikan keberadaan terpidana, Tim Tabur Kejati Aceh segera melakukan tindakan pengamanan. Pada saat diamankan,terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh tim.

Baca Juga |  Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Ribuan Peserta Pawai Budaya HUT ke-80 RI

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan

penegakan hukum secara tegas dan profesional, serta mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Besar Bersama Polda Aceh dan TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Aliran Sungai Siron

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikula dan Trauma Healing di Sigli

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah

Daerah

Solidaritas Antar Daerah: Lombok Barat Bantu Korban Banjir Aceh

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Sapi Meugang dan Dana Pemulihan Segera Direalisasikan