nusaone.id – Banda Aceh— Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak menghapus program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melainkan melakukan penertiban dan penyempurnaan agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan pada Kamis, 3 April 2026.
Menurut Fadhlullah, langkah ini diambil karena masih ditemukan ketidaktepatan dalam distribusi penerima manfaat. Ia menyebutkan, sejumlah masyarakat yang tergolong mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran, meskipun tidak memanfaatkan layanan JKA maupun BPJS Kesehatan.
“Banyak masyarakat pada desil 7, 8, dan 9 yang secara ekonomi tergolong mampu tidak menggunakan fasilitas BPJS, bahkan cenderung memilih layanan VIP atau membayar mandiri. Namun, iurannya tetap ditanggung pemerintah. Ini yang sedang kita tertibkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok menengah ke bawah agar mendapatkan akses kesehatan yang lebih optimal.
Fadhlullah juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh isu yang menyebutkan bahwa pemerintah menghapus JKA. Menurutnya, kebijakan ini justru merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keadilan distribusi bantuan.
“Ini bukan penghapusan, melainkan penyempurnaan. Kita ingin masyarakat yang berhak benar-benar merasakan manfaat layanan kesehatan secara maksimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadhlullah menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan mengacu pada sistem desil yang bersumber dari data Kementerian Sosial. Sistem ini mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 sebagai kelompok paling tidak mampu hingga desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.
Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah indikator sosial ekonomi, seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, serta jumlah tanggungan keluarga. Dasar hukum klasifikasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 yang bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam pembagian tersebut, desil 1 masuk dalam 10 persen kelompok terbawah (sangat miskin), desil 2 hingga 4 tergolong miskin hingga rentan miskin, desil 5 dan 6 merupakan kelompok menengah bawah, sedangkan desil 7 hingga 10 termasuk kelompok paling sejahtera.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, jumlah masyarakat pada kategori desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas layanan.
Dengan demikian, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang tergolong mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas program serta mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.
Meski dilakukan penertiban, Pemerintah Aceh memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang menjamin pembiayaan bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa tanpa mempertimbangkan klasifikasi desil.
Fadhlullah juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan. Ia mengajak masyarakat yang tergolong mampu untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Aceh tetap stabil. Saat ini, dari total sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(**)


















