nusaone.id – Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (unaudited) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh dan diterima langsung oleh Kepala BPK, Andri Yogama.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan kepada lembaga audit negara sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
Fadhlullah menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan keuangan daerah di Aceh.
Menurutnya, laporan keuangan yang disusun secara tepat waktu dan sesuai standar merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga kepercayaan publik.
Ia menjelaskan bahwa realisasi pendapatan Pemerintah Aceh tahun 2025 mencapai Rp10,69 triliun atau 100,07 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari total anggaran.
Capaian tersebut dinilai menunjukkan kinerja positif serta keseriusan pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara tertib dan bertanggung jawab.
“Ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan kami untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Fadhlullah.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Aceh telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2015 hingga 2024.
Keberhasilan tersebut, lanjutnya, menjadi motivasi untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Fadhlullah juga mengapresiasi peran BPK RI yang konsisten memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Sementara itu, BPK RI Perwakilan Aceh dijadwalkan akan memulai pemeriksaan laporan keuangan pada 6 April 2026, dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.
(**)

















