Banda Aceh — nusaone.id. Pemerintah Aceh menggelar rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dan diikuti para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait serta bupati dan wali kota dari daerah terdampak yang mengikuti secara daring.
Dalam rapat tersebut, Fadhlullah menegaskan pentingnya percepatan penyampaian data kerusakan rumah agar penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak dapat segera direalisasikan. Ia menyebutkan, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga yang akan menempati hunian sementara (huntara).
Namun demikian, Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan tersebut dapat disalurkan lebih awal tanpa menunggu warga resmi menempati huntara. Menurut Fadhlullah, kebutuhan hidup masyarakat terdampak bersifat mendesak sehingga bantuan harus hadir tepat waktu.
“Prinsipnya, bantuan harus hadir lebih cepat. Jangan menunggu masyarakat pindah ke huntara, sementara kebutuhan hidup mereka mendesak,” tegas Fadhlullah.
Ia menjelaskan, Kemensos akan menyalurkan bantuan berdasarkan data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain bantuan bagi penghuni huntara, pemerintah juga menyiapkan bantuan bagi warga yang mengungsi ke rumah keluarga atau kerabat sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan.
Untuk mempercepat realisasi bantuan, pengusulan data akan dilakukan dalam dua tahap. Pemerintah Aceh menargetkan data tahap pertama diserahkan sebelum 15 Januari 2026 agar masyarakat dapat segera menerima bantuan jaminan hidup (jadup) dari Kemensos maupun dana perabotan.
Selain itu, Fadhlullah menekankan pentingnya keseragaman surat keputusan (SK) penetapan kerusakan rumah. Seluruh rumah terdampak, baik kategori rusak ringan, sedang, maupun berat, diusulkan menerima dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit, mengingat hampir seluruh perabotan rumah tangga terdampak banjir tidak lagi dapat digunakan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan keabsahan dan akurasi data yang diusulkan. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dan tidak dapat diubah setelah disahkan pemerintah pusat.
“Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan sesuai data R3P. Karena itu, validitas data menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar M Nasir.



















