Home / Daerah / Headline / News

Kamis, 9 April 2026 - 20:20 WIB

PN Takengon Vonis Pidana Antara 10 Tahun Hingga 7 Tahun Kepada Para Terdakwa Pelanggar UU Perbankan Syariah

Nusaone/ Takengon, 9/4/2026 –  Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis kepada 4 (empat) terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencairan pembiayaan perbankan syariah.

Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi kumulatif alternatif kecuali untuk 1 (satu) Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif.

Adapun undang-undang yang dikenakan kepada para Terdakwa yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun 4 (empat) terdakwa tersebut disidang dalam 4 (empat) perkara berbeda. Terdakwa Andika Putra Bin Chairy dengan Nomor perkara 126/Pid.B/2025/PN Tkn, Terdakwa Deski Prata Bin Sobirun dengan Nomor perkara 127/Pid.B/2025/PN Tkn, Terdakwa Syukuria Bin M. Dahlan dengan Nomor perkara 128/Pid.B/2025/PN Tkn dan Terdakwa Aedy Yansyah Bin Irwansyah Ms dengan Nomor perkara 129/Pid.B/2025/PN Tkn.

Para Terdakwa dijatuhkan Pidana Penjara bervariatif dari yang tertinggi selama 10 tahun  dan terendah selama 7 tahun.

Baca Juga |  Pangdam IM Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja ke Aceh

Para Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sesuai dengan peran-peran masing dari yang tertinggi sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah rupiah)  dan yang terendah sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)  yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu)  bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyampingkan pidana denda sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim berpendapat pidana denda tidak mencerminkan keadilan sehingga majelis hakim menganggap pidana tambahan ganti rugi yang lebih tepat untuk dijatuhkan kepada para Terdakwa yang mana pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi diberikan kepada Pemerintah Aceh Tengah karena PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Aceh Tengah.

Baca Juga |  Kejati Aceh Gelar Pers Gathering, Dalam Rangka Menyambut Asisten Intelijen Yang Baru

Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Fatria Gunawan, dengan didampingi oleh Damecson Andripari Sagala dan Eric Oktiviansyah Dewa. Namun pada saat pembacaan putusan terjadi perubahan Majelis Pemeriksa Perkara yang mana Hakim Ketua berhalangan hadir dikarernakan ada diklat yang wajib diikuti, namun tidak menghalangi pembacaan putusan sehingga terjadi perubahan Majelis yang mana pembacaan putusan dipimpin oleh Damecson Andripari Sagala dengan didampingi Eric Oktiviansyah Dewa dan Mula Warman Harahap.

Kasus ini bermula dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151 Desa Kampung Takengon Barat Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga |  Mandat Resmi Diserahkan, Heri Siswanto Pimpin Pembentukan IWO Sulawesi Selatan

Modus operandi kasus ini terjadi karena dikeluarkannya pembiayaan fiktif.  Masing-masing Terdakwa memikiki peranannya masing-masing; Tedakwa Andika Putra Bin Chairy memalsukan dokumen untuk pengajuan pembiayaan, Terdakwa Deski Prata Bin Sobirun memalsukan Akta Jual Beli (AJB) Notaris yang mana Terdakwa bekerja sebaga staf di salah satu Notaris di Takengon, Terdakwa Syukuria Bin M. Dahlan menyalahgunakan wewenang yang mana Terdakwa menjabat sebagai Audit Internal dan Terdakwa Terdakwa Aedy Yansyah Bin Irwansyah Ms selaku Plt. Direktur yang seharusnya mengawasi segala pembiayaan namun Terdakwa malah menyalahgunakan wewenangnya.

Atas kejadian ini PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) mengalami kerugian yang besar mencapai sekitar 4 Milyar, sehingga BPRS tersebut ditutup oleh Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Jalur Vital Bener Meriah Lumpuh, Longsor Tutup Akses Blang Panas–Simpang Tertit

Daerah

Gerak Cepat Polres Pidie Jaya, Tiga Lansia Korban Banjir Berhasil Dievakuasi

Daerah

Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan di Pendopo Wabup Pidie Jaya

Daerah

Banjir Susulan, Polres Pidie Jaya Distribusikan Puluhan Sak Beras ke Warga

News

Bukan Momen Perayaan, Pelantikan Pejabat Pidie Jaya Berubah Jadi Aksi Tanggap Darurat Banjir

Daerah

PT BNA Tandatangani MoU Dengan SLB YAPDI Terkait Pendampingan Disabilitas

Daerah

SPS Gelar Halal Bi Halal, Muktarrudin Gaungkan Target Go Internasional

Daerah

Belum Alim Jangan Pulang, Abiya Jeunieb Bagikan Kunci Kesuksesan Ulama