Home / Peristiwa / TNI/POLRI

Rabu, 22 April 2026 - 11:12 WIB

Kasus Ujaran Kebencian, Polda Aceh Limpahkan Tersangka DS ke Jaksa

Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Selasa (21/4/2026), menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

Baca Juga |  Tujuh Gempa Terasa, Gunung Bur Ni Telong Bener Meriah Naik Status Siaga

Menurutnya, tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca Juga |  Polisi Siaga Pagi Hari, Strong Point Pagi Jaga Kamseltibcarlantas

Setelah melalui proses tersebut, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga |  Polres Pidie Jaya Lakukan Penyiraman Jalan Demi Kenyamanan Warga Pascabanjir

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Joko.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.

 

 

 

(Humas Polres Pijay)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh P-21, Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Lingkungan

Polres Pidie Jaya Gencarkan Imbauan Anti Karhutla di Kawasan Perkebunan

Sosial

Polisi Saweu Sikula, Upaya Humanis Polres Pidie Jaya Bina Generasi Muda

News

PW IWO Aceh Apresiasi HUT ke-4 Barsela24news.com, Dorong Terus Berkembang

Peristiwa

Rumah Warga Terbakar, Polsek Jangka Buya Sigap Lakukan Penanganan

Nasional

HUT Ke-24 Abdya Berlangsung Meriah, Dukungan Perbankan dan Perusahaan Mengalir

Opini

Lost Contact Sejak Pagi, Helikopter PK-CFX Berakhir Hancur di Sekadau

TNI/POLRI

Polres Pidie Jaya Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti