nusaone.id – Banda Aceh — Penanganan kasus dugaan korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki babak baru. Penyidik Polda Aceh menyatakan dua berkas perkara dalam kasus tersebut telah lengkap atau P-21.
Dengan status tersebut, penyidik juga telah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Dua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan tersangkanya telah kami serahkan ke JPU,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, ia menyebutkan masih terdapat sejumlah berkas perkara lain dalam kasus yang sama yang belum dinyatakan lengkap. Jaksa sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tengah menindaklanjuti petunjuk jaksa, termasuk dengan menambah keterangan saksi serta melengkapi dokumen pendukung lainnya.
“Berkas yang belum lengkap sedang kami penuhi sesuai petunjuk JPU, agar dapat segera dikirim kembali,” katanya.
Kasus dugaan korupsi beasiswa ini bersumber dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2017 yang dikelola oleh BPSDM. Penanganannya telah berlangsung dalam beberapa tahap dan melibatkan sejumlah pihak.
Sebelumnya, sebagian perkara dalam kasus yang sama telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rangkaian perkara ini secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan.
(**)


















