Headline news//nusaone.id Pidiie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Bencana di Aula Utama Kantor Bupati pada Senin malam (11/5/2026). Melalui pertemuan ini, Pemerintah Daerah secara resmi memutuskan Memperpanjang Masa Tanggap Darurat Fase Transisi untuk Pemulihan di Wilayah Bencana selama 90 Hari Kalender. Perpanjangan masa darurat ini berlaku terhitung mulai tanggal 13 Mei hingga 10 Agustus 2026 mengingat pemulihan pascabencana dinilai belum tuntas sepenuhnya.
Rapat pimpinan daerah ini dipimpin langsung oleh Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi, MA., S.Sos., M.E. didampingi Wakil Bupati Hasan Basri, S.T., M.M. serta Sekretaris Daerah Ir. Munawar Ibrahim, S.Kp., MPH. Turut hadir secara resmi Ketua DPRK Pidie Jaya, Kepala Pelaksana BPBD Okta Handipa, Kepala Dinas PU Ir. Edi Saputra, beserta unsur Pimpinan Daerah, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Pidie Jaya, Okta Handipa menyajikan paparan resmi berjudul “Pentingnya Perpanjangan Status Masa Transisi Darurat”. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh 3 Kendala Utama yang hingga kini belum teratasi secara maksimal di lapangan.
Pertama adalah Krisis Akses Air Bersih akibat tertimbunnya Instalasi Pengambilan Air Baku PDAM oleh lumpur tebal, terkontaminasinya sumber air warga, serta penyebaran bantuan yang belum merata ke seluruh desa. Kedua, Kendala Saluran dan Sungai akibat pendangkalan parah di sebagian besar aliran Krueng serta berisiko menimbulkan banjir susulan jika tidak segera diperbaiki. Sedangkan ketiga adalah Penumpukan Lumpur di Jalan yang menghambat akses ke ladang dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Okta Handipa juga menjelaskan pembagian tugas lembaga untuk mempercepat pemulihan. Dinas PU berfokus pada perbaikan aliran sungai dan kerusakan jalan. BPBD memimpin operasi penanganan darurat dan pemulihan awal. Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Edi Azwar, SKM., M.Kes. bertanggung jawab penuh memantau kualitas air dan kesehatan warga pascabencana.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Ir. Edi Saputra melaporkan rincian kemajuan pekerjaan yang dikerjasamakan dengan Balai Teknis Kementerian PUPR. Di antaranya pembersihan Krueng Meureudu di Gampong Dayah Husein, pemasangan penahan tebing di Gampong Seunong, serta perbaikan irigasi di Kecamatan Meurah Dua dan Meureudu. Seluruhnya bersifat penanganan darurat di titik rawan.
Dukungan dari Balai Wilayah Sungai Aceh juga terus berlangsung, antara lain penanganan Jembatan Krueng Meureudu di Kawasan Ulim dan penanganan longsoran di Jalan Batas Ulim. Namun, pembersihan sempat terganggu akibat luapan air pada tanggal 8 April lalu sehingga pembersihan harus dilakukan kembali.
Wakil Bupati Hasan Basri memberikan kritik tegas atas ketidaksesuaian antara laporan kemajuan dengan kenyataan di lapangan. “Laporan menyebutkan selesai 100%, namun kami temukan akses ke kebun warga masih tertutup dan sungai belum berfungsi,” tegasnya. Ia menuntut pemindahan lokasi pengambilan air PDAM agar lebih aman serta pemulihan sektor pertanian.
Di akhir pertemuan, Bupati Sibral Malasyi meminta seluruh jajaran bersinergi dan menyelaraskan pelaporan dengan kenyataan di lapangan. Perpanjangan masa darurat selama 90 hari ini diharapkan menjadi momen kerja nyata untuk menuntaskan seluruh kendala demi terciptanya rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh warga Pidie Jaya.
(Tim Redaksi Putra Chan/Arju Na Fahlefi)
Pidie Jaya Perpanjangan Status Masa Transisi Tanggap Darurat”. dari 13 Mai hingga 10 Agustus 2026


















