Home / Daerah / Headline / News

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:03 WIB

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

Nusaone l Banda Aceh. –  Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa  alat elektronik berupa selular genggam milik Zulhilmi (29) warga Aceh Utara yang dilakukan oleh IFD (24) warga Dusun Lawas, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) malam di depan The Pade Hotel, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, saat itu korban sedang bekerja disalah satu bangunan yag sedang dibangun, sementara pelaku juga pernah bekerja ditempat yang sama.

Baca Juga |  UIN Ar-Raniry Perpanjang Kerja Sama Dengan UTU Meulaboh

“Korban dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun, karena ketagihan judi online, pelaku melakukan pencurian sebuah alat komunikasi berupa HP milik korban dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihempaskan kebagian wajah dan sekujur tubuh korban sehingga mengeluarkan darah dan harus dirawat di RSUD Meuraxa,” ucap Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh pada hari Selasa (12/5/2026) sore oleh orang tua korban bernama Syukri M.Yusuf, (61), tim rimueng melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian handphone disertai dengan kekerasan yang menimpa korban Zulhilmi.

Baca Juga |  Satlantas Polres Pidie Intensifkan Operasi Keselamatan Seulawah 2026

“ Tim rimueng memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. Dengan mengatur strategi, tim berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa telepon selular milik korban, tas selempang berisikan dompet, airpods, charger serta kabel USB milik pelaku,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga |  Ribuan Jamaah Padati Masjid Iskandar Muda, Khatib Sampaikan Makna Kehidupan di Hari Raya Idulfitri

Setelah, tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengintrogasi terhadap pelaku, handpone milik korban dipergunakan untuk bermain judi online oleh pelaku dan ia mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan broti terhadap korban atas nama Zulhilmi, sambung Kompol Dizha.

Kini, pelaku IFD ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kasat Reskrim.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Vicon Launching Operasionalisasi 1.061 Titik KDKMP Seluruh Indonesia di Aceh Besar

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II dan Salurkan Bibit Jagung kepada Kelompok Tani di Aceh Singkil

Daerah

Kapolda Aceh Kunker Ke Polres Aceh Singkil, Apresiasi Kinerja Personel Pasca Banjir dan Tekankan Jaga Citra Polri

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Aceh Besar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026

Daerah

Polresta Banda Aceh Tanggapi Terkait Korlap ARA Layangkan Surat Permohononan Kegiatan Aksi Unras di Saat Libur Bersama

Headline

Jago Merah Mengamuk di Paya Baroh, Satu Rumah Warga Hangus Terbakar

Daerah

Kunker ke Polres Subulussalam, Kapolda Aceh Minta Jajaran Tingkatkan Pengawasan Peredaran Narkoba Serta Tandatangani Prasasti Lapangan Tembak

Daerah

Kapolresta Tindak Lanjut Terkait Adanya Kekerasan Jurnalis di Banda Aceh