Nusaone.id | BANDA ACEH – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang meminta kepala sekolah tidak melayani wartawan saat pelaksanaan program rehab rekon pascabanjir menuai kecaman. Sikap tersebut dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN, Aceng Syamsul Hadie (ASH), mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf segera mengevaluasi dan mencopot Murthalamuddin dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
Menurut ASH, pejabat publik seharusnya memahami pentingnya keterbukaan informasi dan tidak membatasi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Pernyataan seperti ini berbahaya. Negara ini berdiri di atas prinsip keterbukaan informasi dan pengawasan publik, bukan ketakutan terhadap kritik,” ujar ASH, Jumat (22/5/2026).
Pernyataan Murthalamuddin sebelumnya disampaikan melalui video di akun Facebook pribadinya. Dalam video tersebut, ia meminta kepala sekolah agar tidak melayani wartawan maupun oknum LSM yang dianggap mengganggu aktivitas sekolah. Ia juga meminta wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar ditolak.
Pernyataan itu langsung memicu polemik di kalangan insan pers dan pegiat demokrasi. ASH menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat legal bagi wartawan untuk melakukan peliputan.
“UKW hanya instrumen peningkatan profesionalitas, bukan alat untuk membatasi kebebasan pers,” katanya.
Ia menilai proyek rehab rekon pascabanjir yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk oleh media massa. Pers, lanjutnya, memiliki fungsi kontrol sosial agar penggunaan anggaran berjalan transparan dan bebas penyimpangan.
“Biasanya yang takut diawasi bukan transparansi, tetapi ada sesuatu yang tidak ingin terlihat publik,” sindirnya.
ASH juga mengingatkan Aceh memiliki sejarah panjang dalam perjuangan demokrasi dan keterbukaan. Karena itu, ia meminta Pemerintah Aceh bersikap tegas agar tidak muncul kesan anti kritik di tengah masyarakat.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas. Ketika wartawan mulai dibatasi, maka yang dipersempit bukan hanya ruang media, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui,” pungkasnya. (**)


















