nusaone.id Meulaboh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melalui Unit Tipidter menangkap seorang mahasiswa berinisial AI (21) asal Nagan Raya, karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Polisi menemukan mobil Daihatsu Xenia BK 1699 FL yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM, serta sejumlah jerigen berisi Pertalite saat melakukan operasi di lokasi kejadian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (18/9/2025) sekitar pukul 22.40 WIB di SPBU 14.236.110 Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi pengangkutan BBM. Barang bukti berupa mobil, tiga jerigen Pertalite ukuran 30 liter, dan satu tangki modifikasi telah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., Jumat (19/9/2025).
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain dalam distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah hukum setempat.
AKP Roby menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal.
(*)



















