Home / Daerah / Headline / News

Sabtu, 27 September 2025 - 16:53 WIB

Satreskrim Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Orang Diamankan Termasuk Penadah

Sigli – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Opsnal Satuan Intelkam Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk satu penadah hasil curian.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, menyampaikan bahwa tiga pelaku utama masing-masing MF (28) Warga Gampong Balee Pineung Peukan Baro, SF (25) Warga Gampong Jurong Raya Peukan Baro , dan IB (32) Warga Gampong Dayah Tanoh Glumpang Tiga, telah diamankan pada Kamis (25/9/2025) malam di kawasan Kecamatan Batee dan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.

Baca Juga |  Wagub Aceh: FKPA Harus Jadi Wadah Aktualisasi dan Pemberdayaan Perempuan

“Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titeu, serta beberapa lokasi lain di wilayah Pidie. Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan beberapa unit ponsel,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku juga mengaku telah menjual sejumlah sepeda motor curian lainnya di wilayah Pidie Jaya dan Aceh Besar. Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan, sebut AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH

Ditambahkannya, selain tiga pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial IR (30), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, yang diduga sebagai penadah. pelaku IR membeli satu unit yamaha N-Max hasil curian dengan harga 6 juta rupiah

Baca Juga |  “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”, Pemkab Pidie Jaya Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat pelaku berupa 1 (satu) unit sepmor NF 125 tanpa nopol warna abu-abu, 1 (satu) unit Sepmor CRF 150 CC warna hijau beserta STNK, 1 (satu) unit sepmor Scoopy dan 1 (satu) unit sepmor Yamaha N-Max

“Keempatnya kini sudah ditahan di Mapolres Pidie. Mereka dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH.

Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga |  Sertijab Polres Pidie Jaya, Kapolres Apresiasi Pejabat Lama dan Sambut Pejabat Baru

“Masyarakat kami harapkan untuk tidak memarkirkan sepeda motor di tempat sepi atau tanpa pengawasan, serta selalu memastikan kendaraan terkunci ganda. Jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak di motor yang sedang diparkir,” ujarnya.

Selain itu, Kasat Reskrim juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian menekan angka kejahatan.

“Apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Jangan takut memberi informasi, karena setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Polres Pidie menegaskan akan terus menindak tegas pelaku curanmor dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk penadah, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

Share :

Baca Juga

News

Rutan Kelas IIB Banda Aceh Matangkan Persiapan Ramadan, Jam Kunjungan Diatur

Daerah

Program Dianmas STIK 83/WPS, Bantu Warga Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Daerah

Polres Aceh Besar Bersama Polda Aceh dan TNI Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Aliran Sungai Siron

Daerah

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikula dan Trauma Healing di Sigli

Daerah

Dukung Masa Transisi Bencana, Polres Pidie Jaya Perkenalkan E-Learning Polri Mengajar

Daerah

Wagub Aceh Apresiasi Bantuan Presiden Prabowo untuk Sapi Meugang Korban Bencana

Daerah

Tanggap Darurat Bencana Tahap Tiga Berakhir, Pidie Jaya Masuki Masa Transisi 90 Hari

Daerah

Bupati Sibral Tetapkan Masa Transisi, Targetkan Rehabilitasi Terarah