Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Lingkungan / Peristiwa / Sosial / TNI/POLRI

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Polsek Meurah Dua Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Damai

PIDIE JAYA –nusaone.id Polsek Meurah Dua, Polres Pidie Jaya, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice atau perdamaian. Penyelesaian perkara ini difasilitasi secara kekeluargaan dengan melibatkan perangkat gampong, keluarga kedua belah pihak, serta para saksi yang hadir.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi tertanggal 6 Oktober 2025, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jum’at, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga |  SBA Perkuat Sinergi Lewat FKM 2025: CSR Makin Tepat Guna untuk Masyarakat Aceh Besar

 

Perkara bermula dari laporan korban Sdri. ZT terhadap terlapor Sdr. MN. Setelah melalui proses mediasi dan musyawarah adat gampong, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.

Baca Juga |  Bupati Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Jadi Tuan Rumah Terbaik MTQ ke-37 se-Aceh

 

“Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan hasil kesepakatan bahwa pihak kedua mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, pihak terlapor juga bersedia memenuhi hukum adat gampong serta menanggung biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor milik pihak pertama,” ujar AKP Mahruzar.

 

Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, pihak pertama sepakat mencabut laporan polisi di Polsek Meurah Dua serta tidak akan menuntut pihak kedua di kemudian hari. Keduanya juga berkomitmen untuk tidak saling menuntut, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap poin kesepakatan, maka keduanya siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga |  Didukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pidie Jaya Percepat Perbaikan 296 Rumah Rusak

 

Penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice ini merupakan salah satu bentuk pendekatan kepolisian yang mengedepankan nilai kekeluargaan, musyawarah, dan hukum adat setempat, guna menciptakan keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Share :

Baca Juga

News

PW IWO Aceh Apresiasi HUT ke-4 Barsela24news.com, Dorong Terus Berkembang

Peristiwa

Rumah Warga Terbakar, Polsek Jangka Buya Sigap Lakukan Penanganan

Nasional

Teladan Pengabdian: Semangat Zulfahmi Reza Jadi Inspirasi Seluruh Anggota RAPI Bireuen

Daerah

‎Polres Pidie Sosialisasikan Larangan Karhutla Lewat Pemasangan Spanduk di Sejumlah Kecamatan

Nasional

HUT Ke-24 Abdya Berlangsung Meriah, Dukungan Perbankan dan Perusahaan Mengalir

Opini

Lost Contact Sejak Pagi, Helikopter PK-CFX Berakhir Hancur di Sekadau

Daerah

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang Dalam Kegiatan Saweu Keude Kupi

TNI/POLRI

Polres Pidie Jaya Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti