Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Lingkungan / Peristiwa / Sosial / TNI/POLRI

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Polsek Meurah Dua Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Damai

PIDIE JAYA –nusaone.id Polsek Meurah Dua, Polres Pidie Jaya, berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice atau perdamaian. Penyelesaian perkara ini difasilitasi secara kekeluargaan dengan melibatkan perangkat gampong, keluarga kedua belah pihak, serta para saksi yang hadir.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi tertanggal 6 Oktober 2025, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jum’at, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga |  Kolaborasi PLN dan Pemerintah Daerah, Keandalan Listrik Pidie-Pidie Jaya Terus Ditingkatkan

 

Perkara bermula dari laporan korban Sdri. ZT terhadap terlapor Sdr. MN. Setelah melalui proses mediasi dan musyawarah adat gampong, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.

Baca Juga |  Wakapolda Aceh Bersama Forkopimda Ikuti Vidcon dengan Kapolri pada Malam Pergantian Tahun

 

“Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan hasil kesepakatan bahwa pihak kedua mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, pihak terlapor juga bersedia memenuhi hukum adat gampong serta menanggung biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor milik pihak pertama,” ujar AKP Mahruzar.

 

Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, pihak pertama sepakat mencabut laporan polisi di Polsek Meurah Dua serta tidak akan menuntut pihak kedua di kemudian hari. Keduanya juga berkomitmen untuk tidak saling menuntut, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap poin kesepakatan, maka keduanya siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga |  Kapolres Pidie Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan Sembako untuk Pengungsi dan Dapur Umum

 

Penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice ini merupakan salah satu bentuk pendekatan kepolisian yang mengedepankan nilai kekeluargaan, musyawarah, dan hukum adat setempat, guna menciptakan keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Menko Polkam Tinjau Progres Pembangunan IKN, Optimistis Siap Jadi Pusat Pemerintahan Modern

Daerah

Konflik Global Memanas, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Lewat Kilang Balikpapan

Daerah

Polres Aceh Besar Gelar Simulasi Sispam Mako, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman

Daerah

Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman

Daerah

Ketua MPU Aceh Sebut Kapolda Aceh Pekerja Keras yang Turun Tangan Saat Bencana

Daerah

Didukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pidie Jaya Percepat Perbaikan 296 Rumah Rusak

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Ikuti Penyerahan Bantuan Rumah Tahap II, Dukung Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Daerah

Pemulihan Pascabanjir Dipercepat, Wagub Aceh Kawal Ketat Penyaluran Bantuan