Home / Daerah / Headline / News

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:23 WIB

Kejati Aceh Laksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Korupsi PSR Aceh Jaya

Oplus_0

Oplus_0

Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hari ini secara resmi melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 09 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB di Kantor Kejati Aceh.

Penyerahan tahap II ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan perkara yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat untuk tahun anggaran 2019–2023.

Baca Juga |  Wagub Aceh Apresiasi Kepedulian Sulsel, Bone, dan Batam untuk Aceh

Dalam penyerahan ini, Kejati Aceh menyerahkan tiga tersangka dengan inisial S, T.M., dan T.R.F., beserta barang bukti terkait kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya. Penyerahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor PRINT-1098 sampai PRINT-1100/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya serta didampingi penasihat hukum masing-masing tersangka dari berbagai kantor hukum yang terpercaya. Setelah penyerahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II Banda Aceh di Kajhu, sebagai langkah persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Baca Juga |  Polda Aceh Perkuat Layanan Kemanusiaan di Tengah Bencana Lewat Operasi Aman Nusa II

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa seluruh proses berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali. Pengamanan ketat dari pihak Keamanan Dalam Kejati Aceh bersama personel TNI memastikan tidak adanya gangguan selama proses berlangsung.

Baca Juga |  Wakil Bupati Pidie Jaya Pimpin Pelepasan Ta’aruf Kafilah MTQ ke-XXXVII

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh,” ujar Ali Rasab Lubis.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II selesai pada pukul 12.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Daerah

Foreder Abdya Tegaskan Komitmen Pengawasan, Siap Dampingi Masyarakat Bangun Daerah

Headline

Rumah Staf Ahli Bupati Abdya dan Dua Rumah Lain di Banda Aceh Dibobol, Banyak Barang Berharga Dicuri  

Daerah

Prajurit TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian PBB Di Lebanon, Satu Personel Kritis

Headline

DPW PKB Aceh Gelar Halal Bihalal Khusus Bersama Pers Aceh, Sebut Media Sebagai Mitra Strategis

Daerah

Diduga Picu Korban Jiwa, Aktivitas Biji Besi di Abdya Diminta Dihentikan

Daerah

Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal ICMI Aceh 1447 H: Silaturrahim Adalah Fondasi Utama Dalam Membangun Organisasi

Daerah

Bangun Sinergi, RAPI Aceh Besar dan Pidie Jaya Diskusikan Langkah Strategis

Daerah

Sinergi Pusat dan Daerah, Fadhlullah Dampingi Fadli Zon Bantu Warga Huntara dan Anak Yatim